DPR Minta Unsur Kerugian Negara Tetap Masuk Definisi Korupsi
matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai unsur kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian utama dari definisi tindak pidana korupsi. Pernyataan ini merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang ingin menyesuaikan definisi korupsi di Indonesia.
Soedeson memperingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian negara dan pembatasan definisi korupsi hanya pada tindak penyuapan berisiko menurunkan derajat korupsi dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi kejahatan biasa.
"Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, 'Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.' Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional," ujar Soedeson di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Penegasan tersebut menanggapi wacana yang dilempar Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi agar sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang menitikberatkan pada perbuatan suap-menyuap.
Menurut Soedeson, meski UNCAC menjadi standar internasional, negara peserta tetap memiliki kewenangan menyesuaikan aturan dengan sistem hukum nasional. Indonesia sendiri telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sejak awal kemerdekaan untuk mencegah kebocoran anggaran.
Ia menegaskan, status korupsi sebagai kejahatan luar biasa juga telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604. Dalam hukum pidana Indonesia, korupsi masuk dalam delik materiil dengan kerugian negara sebagai unsur pokok.
"Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?" kata Soedeson.
Ia memahami adanya kekhawatiran dari pejabat BUMN, birokrat, maupun pelaku usaha yang ragu mengambil keputusan strategis karena takut terjerat kasus kerugian negara. Namun, solusi atas persoalan tersebut bukanlah menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas batasan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Soedeson mendorong kepastian hukum dalam menentukan kerugian negara. Penetapan kerugian wajib didasarkan pada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditentukan secara sepihak oleh penyidik.
"Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan," tegasnya.
Baca Juga: Cut Tari Bangga, Sinetron 'Wajah Cinta yang Lain' Tembus 100 Episode
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi sesuai standar UNCAC. Usulan tersebut disampaikan usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menyebut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menekankan masalah kerugian negara dalam penanganan korupsi. Ia mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN tersebut.
Meski demikian, Luhut mengklarifikasi bahwa usulan itu tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara. Penyesuaian dilakukan untuk memperjelas pembuktian hukum, sehingga pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak mudah dipidana. (Antara)