Kementan Targetkan Asuransi Usaha Tani Padi AUTP 100 Ribu Hektare pada 2026
matamata.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 100 ribu hektare pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk melindungi petani dari ancaman gagal panen akibat perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dinamika iklim masih menjadi tantangan utama bagi keberlanjutan produksi pangan nasional. Karena itu, negara hadir untuk meminimalkan risiko kerugian di tingkat petani.
"Petani tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko iklim sendirian. Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan agar ketika terjadi risiko yang dijamin, petani memiliki kemampuan untuk kembali berproduksi," ujar Mentan Amran dalam keterangan resminya yang diterima di Makassar, Minggu (25/10/2026).
Dalam skema AUTP, total premi asuransi ditetapkan sebesar Rp180.000 per hektare untuk setiap musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp144.000, sehingga petani hanya perlu membayar sisanya sebesar Rp36.000 per hektare.
Amran menekankan bahwa keberhasilan program ini harus disokong oleh pendataan yang akurat, kemudahan proses pendaftaran, verifikasi kerusakan yang cepat, hingga kelancaran pembayaran klaim.
Selain itu, jaminan asuransi juga harus berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur irigasi, penyediaan benih unggul, teknologi, dan pendampingan di lapangan.
Menurutnya, kepastian perlindungan usaha tani akan meningkatkan gairah petani dalam mendongkrak produksi, sekaligus membuka peluang pengembangan pasar dan peningkatan nilai tambah hasil pertanian.
Langkah penguatan produksi dalam negeri ini juga sejalan dengan performa ekspor pangan Indonesia. Pada Agustus 2026, Indonesia tercatat mengeskpor 1.000 ton beras ke Malaysia serta 2.280 ton ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji.
Kendati demikian, Kementan memastikan pelaksanaan ekspor pangan tetap memperhitungkan ketat jenis beras, sumber pasokan, perizinan, dan dampaknya terhadap stok domestik. Prioritas utama pemerintah tetap menjaga kecukupan pasokan nasional serta memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi petani. (Antara)
Baca Juga: RUU Perampasan Aset: KPK Minta Harta Pejabat Tak Terlaporkan LHKPN Dirampas Negara