Kasus Bullying Marak, Komisi III DPR Sebut UU Antiperundungan Kian Mendesak
matamata.com - Maraknya kasus perundungan atau bullying yang terus berulang di sejumlah daerah dinilai menjadi sinyal mendesaknya pembentukan Undang-Undang (UU) Antiperundungan. Evaluasi regulasi dianggap perlu dilakukan agar dapat menjawab dinamika perundungan yang semakin berkembang.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penanganan perundungan memerlukan payung hukum khusus yang mengatur aspek pencegahan hingga penindakan secara komprehensif.
"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons dua kasus perundungan anak sekolah yang menarik perhatian publik baru-baru ini. Di Ciputat, Tangerang Selatan, belasan siswa SMP diduga dirundung kakak kelas mereka dengan dipaksa meminum kopi bercampur cuka. Sementara di Sampit, Kalimantan Tengah, seorang siswi berusia 10 tahun trauma dan enggan sekolah akibat perundungan verbal terkait kondisi ekonomi keluarga.
Abdullah menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan alasan penegakan aturan yang belum optimal. Oleh karena itu, DPR berencana segera menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memetakan masalah dan menjaring masukan.
"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," kata legislator yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Audiensi ini nantinya akan melibatkan pemerintah, pihak sekolah, media, serta akademisi. Langkah ini diharapkan menjadi ikhtiar nyata dalam melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikologis yang berpotensi merusak masa depan anak. (Antara)