Putusan Sela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakpus.

Elara | MataMata.com
Senin, 26 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Putusan Sela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Putusan Sela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

matamata.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Selain Febrie, sidang agenda pengucapan putusan sela ini juga digelar untuk dua terdakwa lainnya, yakni Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.

"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmadja, dengan susunan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Dalam hukum acara pidana, putusan sela merupakan putusan hakim sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim akan menentukan apakah eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa atau penasihat hukum diterima atau ditolak.

Jika eksepsi dikabulkan, maka pemeriksaan perkara dihentikan. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Dalam perkara ini, Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Febrie diduga menekan saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian, melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, untuk menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura (sekitar Rp55 miliar) agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus (2019–2021) dan Jampidsus Kejagung (2021–2026).

Pencucian uang tersebut diduga mengalir dalam bentuk Aset tanah, bangunan, saham, emas, hingga penempatan dana pada rekening serta brankas atas nama pihak lain.

Atas perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal pencucian uang dalam KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Antara)

Baca Juga: Kementan Targetkan Asuransi Usaha Tani Padi AUTP 100 Ribu Hektare pada 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Maraknya kasus perundungan di Ciputat dan Sampit membuat Anggota Komisi III DPR mendorong pembentukan UU Antiperundungan...

news | 11:00 WIB

Mahasiswa KKN UNG mengolah biji teratai menjadi es krim di Desa Teratai, Gorontalo. Inovasi pangan lokal ini dihadirkan ...

news | 10:30 WIB

Kementan menargetkan fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 100 ribu hektare pada 2026. Petani dapat subsidi ...

news | 10:00 WIB

KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN atau pejabat yang se...

news | 09:44 WIB

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB