Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar
matamata.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan keterlibatan konkret dirinya dalam dakwaan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara tegas bentuk kehendak maupun ancaman dari dirinya terkait penetapan tersangka dan permintaan uang kepada saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
"Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?" ujar Febrie di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, dipaparkan adanya pertemuan antara perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan potensi Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, lalu diduga meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau setara Rp55 miliar agar penetapan tersangka tidak dilakukan.
Dakwaan menyebutkan bahwa setelah uang diterima bertahap oleh Ferry, hal itu dilaporkan kepada Febrie. Namun, Febrie menegaskan tidak ada penjelasan mengenai perintah sebelum pertemuan, kesepakatan awal, maupun bentuk keterlibatan dirinya setelah uang tersebut diminta.
Febrie juga menyoroti peran Ferry yang dinilainya sangat aktif dalam konstruksi pemerasan, tetapi justru tidak dijadikan pihak atau terdakwa dalam perkara ini.
"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau 5 juta Dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," tegasnya.
Ia menambahkan, kejelasan rincian tersebut sangat mendasar untuk memahami tuduhan penyertaan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya.
Selain didakwa melakukan pemerasan, eks Jampidsus periode 2021–2026 itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang periode 2020–2026 dengan total nilai mencapai Rp354,62 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar serta 440.990 Dolar AS (setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per Dolar AS).
Baca Juga: Menko Pangan Targetkan 8.000 KDKMP Terisi Bahan Pokok Akhir Oktober 2026
Dugaan pencucian uang tersebut dilakukan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus (2019–2021) maupun saat menjabat Jampidsus.
Aset hasil tindak pidana korupsi diduga disamarkan melalui penerimaan saham, tanah, dan bangunan atas nama orang lain maupun pihak kepercayaan, seperti Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Penyaluran dana haram tersebut diduga dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penempatan pada rekening pihak lain, transfer ke orang kepercayaan, penyertaan modal perusahaan, hingga pembelian aset tanah, bangunan, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Selain itu, dana disimpan di beberapa brankas, kamar kos, dan rumah milik pihak lain.
Atas tindakannya, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait TPPU dalam KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026. (Antara)