Pakar Hukum Unhas Sebut Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur dalam RUU Perampasan Aset
matamata.com - Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Said Karim, menyatakan bahwa illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut Said, illicit enrichment lebih tepat dikategorikan ke dalam bidang hukum pidana materiil. Sementara itu, RUU Perampasan Aset dirancang sebagai produk hukum acara pidana atau hukum formil.
"Tidak mungkin kita memproduksi perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," kata Said saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10).
Said menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset memerlukan ketelitian tinggi untuk meminimalkan potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di lapangan.
"Harus benar-benar dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya bekerja secara profesional," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar Komisi III DPR RI menutup celah hukum dalam pembahasan RUU tersebut. Celah tersebut dinilai berisiko dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab yang dapat memperburuk keadaan keuangan negara.
Selain itu, ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini perlu dibatasi. Pembatasan dilakukan agar kewenangan aparat tidak terlalu luas dan tetap terukur.
"Kriteria aset yang dapat dirampas harus diatur secara jelas dan ketat, tidak boleh menimbulkan bias atau ketidakjelasan," ujar Said.
Untuk menjaga akuntabilitas, Said mengusulkan pembentukan lembaga independen yang bertugas mengelola dan mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut, baik secara internal maupun eksternal.
Sebagai bahan pertimbangan, ia mencontohkan beberapa negara seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda yang gagal mengimplementasikan undang-undang akibat menggabungkan aturan illicit enrichment ke dalam perampasan aset. (Antara)
Baca Juga: BNPB Geser Armada Udara Karhutla dari Kalimantan ke Jawa Timur