Penyelundupan Emas di Bandara Lombok: Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Penumpang

Bea Cukai perketat pengawasan barang penumpang internasional di Bandara Lombok usai gagalkan penyelundupan emas 5,29 kg senilai Rp13,1 miliar.

Elara | MataMata.com
Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:15 WIB
Penyelundupan Emas di Bandara Lombok: Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Penumpang

Penyelundupan Emas di Bandara Lombok: Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Penumpang

matamata.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan barang bawaan penumpang penerbangan internasional di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah tegas ini diambil usai petugas menggagalkan dua kasus penyelundupan emas senilai Rp13,1 miliar dengan berat total 5,29 kilogram.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menyatakan bahwa pengetatan pengawasan bertujuan mencegah tindak pidana penyelundupan melalui pintu keluar-masuk internasional sekaligus melindungi kepentingan ekonomi negara.

"Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan perdagangan lintas batas yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sunaryo dalam konferensi pers di kawasan Bandara Lombok, Selasa (13/10/2026).

Sunaryo menegaskan, praktik penyelundupan emas berpotensi mengganggu ketersediaan komoditas emas di dalam negeri, merusak stabilitas harga, serta menghambat program hilirisasi pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas ekspor logam mulia harus terus diperketat.

Sebelumnya, Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Mataram pada 3 Oktober 2026. Kepala Bea dan Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, mengungkapkan dua kasus yang berhasil digagalkan memiliki modus yang berbeda.

Kasus pertama melibatkan calon penumpang berinisial CGS yang hendak terbang ke Singapura menggunakan pesawat Scoot Air (TR259), sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong dengan Singapore Airlines (SQ-874). Petugas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat memasuki ruang tunggu langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram atau sekitar lima kilogram," ungkap Zaeni. Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. CGS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang warga negara China berinisial ZY. Petugas menemukan emas perhiasan berbentuk gelang seberat 294,2 gram di dalam tas ransel milik ZY saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional. Emas perhiasan tersebut diperkirakan bernilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73 juta.

"Penanganan atas barang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Zaeni. (Antara)

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Paparkan Urgensi Program MBG di Hadapan Peraih Nobel Ekonomi 2024

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komnas HAM mendalami dasar hukum tindakan Komdigi yang menurunkan 486 konten media sosial pasca-aksi Agustus 2026 demi m...

news | 14:16 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mencetak sejarah sebagai pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions saat Lille men...

news | 14:12 WIB

Menteri LH Jumhur Hidayat tegaskan pemadaman karhutla terus berlangsung. Lebih dari 60.000 personel dikerahkan dan 68 pe...

news | 13:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi dakwah Habib Umar bin Hafidz yang dinilai mempermudah tugas MPR dalam menjaga pe...

news | 12:00 WIB

PLN Batam berhasil memulihkan pasokan listrik akibat pemadaman meluas sejak Senin. PLN juga menyiapkan kompensasi otomat...

news | 10:30 WIB