Kasus Korupsi Bea Cukai: KPK Panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Susila Brata
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, Senin (5/10/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SB (Susila Brata) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain Susila Brata, penyidik KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial JM dan BT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Februari 2026. Setelah menangkap dan menetapkan sejumlah tersangka awal, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 21 Juli 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
(Antara)