MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Luar Negeri Gibran Tidak Sah
matamata.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini membuat dokumen yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tersebut dinyatakan tidak sah.
Informasi mengenai amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) ini dikonfirmasi langsung oleh pihak penggugat, HM Subhan.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court dari MA tertanggal 30 Oktober 2026. Terhadap berkas perkara nomor 742 K/TUN/2026, amar putusannya adalah mengabulkan kasasi," ujar Subhan, Jumat (30/10/2026).
Dalam gugatan tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum utama: meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut dari pemegang kewenangan, yakni Ditjen Pendidikan Pendidikan Luar Biasa dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
Kabar mengenai putusan tersebut juga disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan kolega dari pihak penggugat, melalui akun Instagram resminya.
"Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny.
Denny menilai putusan MA ini selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sebelumnya terkait syarat administratif pendidikan pencalonan.