Gibran Buka Peluang Hadir Sidang Ijazah PTUN Jakarta, Pengacara Beberkan Bukti
matamata.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk hadir langsung dalam sidang gugatan atas Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kehadirannya dapat terealisasi dengan catatan jadwal persidangan tidak berbenturan dengan agenda tugas negara sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, di Jakarta, Kamis (29/10).
"Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan keagendakannya, beliau tidak berkeberatan [hadir di sidang]," ujar Adil.
Adil menambahkan, sebelum menghadiri persidangan di PTUN Jakarta, tim kuasa hukum telah berkomunikasi langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan tersebut, Gibran menegaskan tidak merasa marah kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan keabsahan riwayat pendidikannya.
"Beliau menyampaikan secara pribadi bahwa mohon untuk dibantu. Beliau menyampaikan, 'Saya tidak marah kepada siapa pun, hanya tolong untuk ditanggapi'," kata Adil menceritakan respons Gibran.
Pencabutan Gugatan dan Walk Out
Di sisi lain, perkembangan persidangan di PTUN Jakarta diwarnai oleh aksi pencabutan gugatan dan walk out dari tim kuasa hukum Denny Indrayana. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Denny mengonfirmasi keputusan tersebut.
"Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny, Kamis (29/10).
Denny mengungkapkan, alasan tindakan tersebut diambil karena pihak tergugat—yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)—tak kunjung menyerahkan dokumen bukti yang menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan untuk Gibran.
Berdasarkan data situs resmi PTUN Jakarta, gugatan ini didaftarkan pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana sebagai pihak penggugat, dengan tergugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Petitum gugatan memohon majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah, yang menjadi basis penilaian administratif KPU RI pada Pilpres lalu.
Baca Juga: Produser Indra Yudhistira Apresiasi Film 'GJLS: Berapi-Api', Angkat Profesi Damkar
Penjelasan Riwayat Pendidikan Gibran
Guna mengklarifikasi kesimpangsiuran, tim kuasa hukum Gibran memperlihatkan salinan ijazah serta sertifikat pendidikan formal Gibran dari tingkat SD hingga S1 di hadapan majelis hakim dan mengunggahnya ke portal e-Court.
Adil menjelaskan, usai menyelesaikan pendidikan jenjang SMP di Surakarta, Gibran melanjutkan studi ke luar negeri dan memperoleh sertifikat Ordinary Level (O Level) untuk jenjang secondary school di Singapura.
Selanjutnya, Gibran mengikuti program pra-universitas pathway di UTS Insearch (kini UTS College), Australia, dan memperoleh Certificate of Attendance. Sertifikat ini kemudian digunakan untuk skema transfer kredit (transfer value) ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) hingga memperoleh Advanced Diploma.
"Di luar negeri, pendidikan menengah (secondary school) berlangsung selama 4 tahun, berbeda dengan di Indonesia yang menggabungkan SMP dan SMA selama 6 tahun. Inilah letak perbedaan sistem pendidikannya," jelas Adil.
Setelah meraih Advanced Diploma—yang setara dengan Advanced Level (A Level) di Singapura—Gibran melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford yang bekerja sama dengan MDIS hingga menyelesaikan jenjang S1.
"Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan. Kami berharap penjelasan ini gamblang sehingga masyarakat dapat memahami riwayat pendidikan dan perolehan ijazah Pak Gibran secara utuh dari SD sampai S1," pungkas Adil.