Denny Indrayana Cabut Gugatan SK Penyetaraan Ijazah Gibran di PTUN Jakarta
matamata.com - Polemik mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, memutuskan untuk mencabut gugatan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pencabutan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut dilakukan lantaran pihak tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan dokumen primer yang menjadi basis penerbitan SK penyetaraan ijazah.
Gugatan yang dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana ini mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka. Penggugat menilai SK tersebut memuat cacat substansi dan prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Gugatan di PTUN ini berjalan melengkapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dalam sengketa Pilpres, MK sempat menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang digunakan untuk pengurusan surat penyetaraan, melainkan diterbitkan berdasarkan certificate of attendance dan dokumen nonsyarat ijazah. Kendati demikian, MK tetap menolak gugatan diskualifikasi karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam persidangan lanjutan di PTUN Jakarta yang beragendakan jawaban tergugat II intervensi dan penyerahan tambahan bukti surat, Denny Indrayana secara resmi menyampaikan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim.
Denny menjelaskan, langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk protes atas ketidakmampuan atau ketidakmauan pihak Kemendikdasmen dalam menunjukkan tiga dokumen krusial yang selama ini menjadi sorotan sejak persidangan di MK.
"Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di Mahkamah Konstitusi itu ada tiga: certificate of attendance di UTS Insearch, transkrip nilai Saudara Gibran, dan bukti enrollment," ujar Denny di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Denny menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat substantif karena menjadi fondasi utama penerbitan SK penyetaraan yang digugat. Tidak hadirnya bukti-bukti dasar tersebut di persidangan dinilai telah mencederai rasa keadilan dan marwah lembaga peradilan.
"Ini penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan. Maka hari ini melalui majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apa lagi kalau ternyata tergugat tidak mau menunjukkan bukti-bukti dasar itu? Kita harus menjaga marwah pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam materi gugatannya, penggugat memohon agar majelis hakim membatalkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK Penyetaraan Ijazah tersebut secara total dan permanen dari buku register negara. Penggugat juga meminta tergugat menjawab secara tertulis surat permohonan klarifikasi administratif yang telah dikirimkan sejak Februari 2026.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Kementerian PKP, Harus Berpihak pada Rakyat