RUU Perampasan Aset: Advokat Minta DPR Atur Penindakan Sisa Kerugian Negara

Praktisi hukum Amin Fahrudin meminta RUU Perampasan Aset mengatur pengejaran sisa kerugian negara senilai belasan triliun rupiah melalui mekanisme value-based confiscation.

Elara | MataMata.com
Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:00 WIB
RUU Perampasan Aset: Advokat Minta DPR Atur Penindakan Sisa Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset: Advokat Minta DPR Atur Penindakan Sisa Kerugian Negara

matamata.com - Praktisi hukum Amin Fahrudin meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memasukkan aturan tegas terkait pengejaran sisa kerugian negara yang belum terpulihkan lewat putusan pengadilan. Langkah tersebut dinilai dapat dilakukan melalui mekanisme perampasan berbasis nilai atau value-based confiscation.

Amin menegaskan aturan ini krusial agar pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi dapat maksimal atau setidaknya mendekati total kerugian berdasarkan audit resmi lembaga negara.

"Ini juga penting. Selama ini kita tidak konsisten dalam penerapan asas value-based confiscation," ujar Amin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Untuk memperkuat argumentasinya, Amin membeberkan jurang pemisah yang lebar antara nilai audit kerugian negara dan vonis uang pengganti pada sejumlah kasus korupsi besar.

Pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun. Namun, pengadilan hanya memutus uang pengganti sebesar Rp18 triliun. Artinya, ada selisih sekitar Rp4,7 triliun yang belum terpulihkan.

Kondisi serupa terjadi pada kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun, tetapi vonis uang pengganti majelis hakim hanya menyentuh angka Rp154 miliar. Ada sisa kerugian sekitar Rp2,1 triliun yang menggantung.

Sementara itu, pada skandal korupsi maskapai Garuda Indonesia dengan estimasi kerugian Rp9,7 triliun, putusan uang pengganti hanya ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, meninggalkan selisih kerugian negara hingga Rp8,5 triliun.

"Dari tiga kasus itu saja, sisa kerugian negara yang belum terpulihkan sudah hampir mencapai Rp15 triliun. Yang triliunan sisa kerugian itu ke mana?" kata Amin.

Oleh karena itu, Amin mendorong pembentuk undang-undang agar RUU Perampasan Aset menerapkan value-based confiscation secara konsisten. Mekanisme ini idealnya berjalan pada dua jalur, yakni perampasan aset berbasis pemidanaan (criminal forfeiture) maupun perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based/NCB forfeiture).

Ia menambahkan, bagi perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), instrumen NCB forfeiture menjadi pintu masuk paling rasional untuk mengejar sisa kerugian negara yang belum tertutup oleh putusan pidana sebelumnya. (Antara)

Baca Juga: Polri dan NNCC Tiongkok Perkuat Kolaborasi Usut Jaringan Narkotika Cair Lintas Negara

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Praktisi hukum Amin Fahrudin meminta RUU Perampasan Aset mengatur pengejaran sisa kerugian negara senilai belasan triliu...

news | 14:00 WIB

Polri dan NNCC Tiongkok perkuat kerja sama usut jaringan narkotika cair lintas negara usai bongkar lab sabu 1,2 ton di P...

news | 13:38 WIB

Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat dalam RDPU RUU Perampasan Aset untuk mengejar target pengesahan UU pada ...

news | 11:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak tuntutan tiket masuk Ancol gratis untuk umum karena alasan biaya perawatan, n...

news | 10:30 WIB

Kemnaker melakukan verifikasi mitra penyelenggara MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026. Simak alur, jadwal pendaftar...

news | 11:30 WIB