Mentan Amran Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Curang, Rugikan Konsumen Rp89 T
matamata.com - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan oleh 25 merek beras fortifikasi.
Produk-produk tersebut tidak memenuhi standar kandungan gizi yang tercantum pada label dan dijual dengan harga melambung tinggi, sehingga berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Atas temuan tersebut, pemerintah langsung mengambil tindakan tegas berupa penarikan produk dari pasaran, pencabutan izin edar, serta pendorongan proses hukum bagi pihak penanggung jawab.
"Langkah kami tegas: pertama tarik produknya, kedua cabut izinnya, dan ketiga proses hukum. Ini diduga mengakibatkan total kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun," tegas Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan pengujian laboratorium terakreditasi—seperti Laboratorium IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab—25 merek tersebut terbukti tidak memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek-merek yang diduga melakukan pelanggaran meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, serta CMS.
Harga Dipermainkan hingga Rp57 Ribu per Kg
Selain ketidaksesuaian kandungan gizi, pemerintah mendapati adanya permainan harga yang sangat timpang. Beras fortifikasi yang seharusnya dijual di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, justru dibanderol hingga Rp57.000 per kilogram di pasaran. Selisih harga yang mencapai Rp44.100 per kilogram tersebut dipandang sangat memberatkan masyarakat.
Mentan menekankan bahwa beras fortifikasi dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita demi mencegah stunting, bukan untuk mencari keuntungan komersial secara berlebihan.
"Fortifikasi ini ditujukan bagi kelompok rentan dan penanganan stunting, bukan pengganti beras premium. Jika dijual dengan harga sangat tinggi, jelas salah sasaran dan merugikan rakyat kecil," tutur Amran.
Baca Juga: Revitalisasi Tambak Pantura Jawa: 6.000 Hektare Siap Digarap Pemerintah
Perkiraan nilai kerugian Rp89 triliun kini tengah didalami bersama aparat penegak hukum guna menindak para pelaku usaha yang dinilai memanfaatkan program pemenuhan gizi demi keuntungan sepihak. (Antara)