Pramono Anung Resmi Terbitkan Pergub Beasiswa LPDP Jakarta untuk S-2 dan S-3

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Beasiswa LPDP Jakarta beranggaran Rp100 miliar untuk jenjang S-2 dan S-3.

Elara | MataMata.com
Selasa, 15 September 2026 | 11:16 WIB
Pramono Anung Resmi Terbitkan Pergub Beasiswa LPDP Jakarta untuk S-2 dan S-3

Pramono Anung Resmi Terbitkan Pergub Beasiswa LPDP Jakarta untuk S-2 dan S-3

matamata.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Regulasi ini menjadi payung hukum pelaksanaan program beasiswa tingkat magister (S-2) dan doktor (S-3) yang dikenal masyarakat sebagai "LPDP Jakarta" atau Beasiswa Jakarta Unggul.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Regulasi ini memperkuat tata kelola KJP Plus dan KJMU agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat," ujar Chico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2026).

Chico menjelaskan, program Beasiswa Jakarta Unggul memfasilitasi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi terbaik dunia. Pendaftaran dibuka mulai September 2027 untuk masa studi tahun 2027.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut. Seleksi administrasi dilaksanakan berkolaborasi dengan LPDP Pusat, sedangkan penentuan penerima, bidang studi, serta kampus tujuan ditetapkan Pemprov DKI sesuai kebutuhan Jakarta sebagai kota global.

"Gubernur Pramono Anung meyakini akses pendidikan tinggi mampu mengubah nasib keluarga penerima manfaat. Lulusan KJMU juga dipastikan dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini," tegas Chico.

Berdasarkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026, dana beasiswa mencakup biaya pendidikan dan biaya personal seperti tunjangan hidup, buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga visa. Pemprov DKI juga menanggung dana penelitian tesis atau disertasi, partisipasi konferensi internasional, dan publikasi jurnal.

Durasi pembiayaan maksimal diberikan selama dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah menyelesaikan pendidikan, para alumni diwajibkan mengabdi untuk pembangunan Jakarta minimal dua kali masa studi ($2 \times N$).

Selain beasiswa perguruan tinggi, Pergub ini memperketat kriteria penerima KJP Plus dan KJMU. Prioritas bantuan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga 5, serta berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

Verifikasi data calon penerima KJP dan KJMU saat ini masih berjalan. Pemprov DKI mengimbau orang tua murid untuk mengawasi keabsahan data dan memperbarui informasi melalui layanan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ketentuan teknis rincian syarat penerima akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). (Antara)

Baca Juga: Menekraf Dorong Startup Teknologi Indonesia Ekspansi ke Pasar Global

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Beasiswa LPDP Jakarta beranggaran Rp10...

news | 11:16 WIB

Menekraf Teuku Riefky Harsya mendorong inovasi teknologi lokal seperti McEasy untuk komersialisasi dan siap bersaing di ...

news | 09:09 WIB

China menyambut positif ajakan Presiden Prabowo Subianto terkait kolaborasi rantai pasok global dan industrialisasi bers...

news | 08:24 WIB

uluhan jurnalis di Palu menggelar doa bersama dan aksi solidaritas untuk 5 pewarta yang hilang kontak saat meliput erups...

news | 07:00 WIB

Ketua Komisi VI DPR RI memuji keberhasilan pemerintah menghentikan impor beras sejak 2025. Stok CBP Bulog kini capai 4,7...

news | 06:30 WIB