KPK Benarkan Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Penyegelan tersebut berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2026).
Budi menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Pemasangan KPK line merupakan prosedur standar saat perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, Budi enggan menjawab secara tegas saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan ruangan Dirjen Bea Cukai setelah segel tersebut dicabut oleh pihak luar.
"Tentunya kegiatan penggeledahan bergantung pada proses penyidikan. Jika ada kebutuhan dan alat bukti yang dicari, tentu penggeledahan dilakukan. Semua bergantung pada kebutuhan penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, fakta penyegelan ini terungkap dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Selasa (9/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bahwa KPK line yang dipasang di ruangan Dirjen Bea Cukai telah hilang saat tim penyidik kembali ke lokasi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan DJBC pada Februari 2026. KPK kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 21 Juli 2026 sebagai bentuk pengembangan perkara.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
(Antara)
Baca Juga: TNI AL Pengerahkan 3 Kapal Perang Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda