Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat dan Siapkan Huntap Pasca-Konflik Jayawijaya

BNPB menyalurkan bantuan logistik dan menyiapkan skema Huntap pasca-konflik sosial di Jayawijaya, seiring perpanjangan status tanggap darurat hingga akhir 2026.

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 September 2026 | 08:30 WIB
Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat dan Siapkan Huntap Pasca-Konflik Jayawijaya

Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat dan Siapkan Huntap Pasca-Konflik Jayawijaya

matamata.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan logistik dan peralatan darurat untuk mempercepat pemulihan pasca-konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Langkah ini diambil seiring perpanjangan status tanggap darurat hingga 31 Desember 2026.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa bantuan operasional dan logistik tersebut telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

"BNPB menyalurkan paket sembako, selimut, matras, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene mesin 25 PK, hingga peralatan chainsaw dan radio komunikasi untuk menunjang pemulihan di lapangan," ujar Berton di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Berton menjelaskan, konflik sosial yang memuncak sejak pertengahan Mei 2026 tersebut dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu kemudian meluas menjadi perselisihan denda adat dan aksi penyerangan antarkelompok.

Dampak konflik tercatat sangat serius. Sebanyak 59 jiwa meninggal dunia, 5 orang luka berat, 139 orang luka ringan, dan 2.902 warga terpaksa mengungsi. Kerusakan fisik meliputi 126 rumah warga, 12 honai, 5 unit fasilitas pendidikan, 2 kantor desa, 1 unit pastori, 5 unit kios, serta robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe.

Guna merespons kebutuhan penanganan yang komprehensif, Gubernur Papua Pegunungan memperpanjang Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.

Penanganan ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan kemudahan akses dan kewenangan penuh kepada Kepala BNPB dalam percepatan rekonsiliasi serta pemulihan daerah berkapasitas fiskal rendah.

Merujuk pada rapat tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9/2026), BNPB menjalankan tiga skema utama penanganan:

  • Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Penyaluran logistik dan pendampingan psikososial bagi pengungsi.
  • Hunian Sementara: Penyediaan hunian sementara (huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH).
  • Hunian Tetap (Huntap): Pembangunan Huntap Tipe 36 dengan stimulan senilai Rp70 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.  (Antara)
×
Zoomed
TERKINI

Tim SAR Banten memperluas pencarian rombongan jurnalis yang hilang di Selat Sunda ke sisi utara Gunung Anak Krakatau aki...

news | 10:41 WIB

Pemkot Jakarta Timur menertibkan 792 meter kabel udara semrawut di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung, untuk dipinda...

news | 09:30 WIB

BNPB menyalurkan bantuan logistik dan menyiapkan skema Huntap pasca-konflik sosial di Jayawijaya, seiring perpanjangan s...

news | 08:30 WIB

KPK membenarkan sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Terungkap di persidangan, segel KPK sempat h...

news | 07:15 WIB

TNI AL mengerahkan tiga kapal perang (KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861) untuk mencari 5 jurnalis hilang di...

news | 15:44 WIB