Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat dan Siapkan Huntap Pasca-Konflik Jayawijaya
matamata.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan logistik dan peralatan darurat untuk mempercepat pemulihan pasca-konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Langkah ini diambil seiring perpanjangan status tanggap darurat hingga 31 Desember 2026.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa bantuan operasional dan logistik tersebut telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
"BNPB menyalurkan paket sembako, selimut, matras, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene mesin 25 PK, hingga peralatan chainsaw dan radio komunikasi untuk menunjang pemulihan di lapangan," ujar Berton di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Berton menjelaskan, konflik sosial yang memuncak sejak pertengahan Mei 2026 tersebut dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu kemudian meluas menjadi perselisihan denda adat dan aksi penyerangan antarkelompok.
Dampak konflik tercatat sangat serius. Sebanyak 59 jiwa meninggal dunia, 5 orang luka berat, 139 orang luka ringan, dan 2.902 warga terpaksa mengungsi. Kerusakan fisik meliputi 126 rumah warga, 12 honai, 5 unit fasilitas pendidikan, 2 kantor desa, 1 unit pastori, 5 unit kios, serta robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe.
Guna merespons kebutuhan penanganan yang komprehensif, Gubernur Papua Pegunungan memperpanjang Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Penanganan ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan kemudahan akses dan kewenangan penuh kepada Kepala BNPB dalam percepatan rekonsiliasi serta pemulihan daerah berkapasitas fiskal rendah.
Merujuk pada rapat tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9/2026), BNPB menjalankan tiga skema utama penanganan: