Pramono Tegaskan Beasiswa LPDP Jakarta Bebas Titipan dan Tepat Sasaran
matamata.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan program beasiswa LPDP Jakarta difokuskan khusus bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Langkah ini diambil untuk menutup celah munculnya oknum yang mencoba memanfaatkan program tersebut melalui jalur "titipan".
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengutamakan warga asli Jakarta yang memiliki rekam jejak akademis unggul.
"Supaya ini tidak menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, kami bekerja sama dengan LPDP Pusat dalam proses penentuannya," ujar Pramono saat ditemui di Gedung PMI DKI Jakarta, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Program LPDP Jakarta ini telah mempunyai payung hukum resmi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi warga Jakarta untuk melanjutkan studi magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menyokong program ini. Pendaftaran LPDP Jakarta direncanakan buka pada September 2027 untuk masa studi tahun berjalan.
Mekanisme seleksi akan dijalankan berkolaborasi dengan LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI memegang wewenang menentukan penerima, bidang studi, dan universitas tujuan yang sesuai dengan kebutuhan SDM Jakarta sebagai kota global.
Selain mengatur skema LPDP Jakarta, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian aturan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penyesuaian ini menyusul adanya pembaruan data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pramono menjelaskan bahwa proses verifikasi KJMU kini dibagi menjadi dua tahap demi menjamin kepastian bagi mahasiswa penerima manfaat.
"Tahap pertama diperuntukkan bagi penerima yang tidak bermasalah secara data, bantuan mereka langsung diperpanjang," kata Pramono.
Sementara itu, tahap kedua diperuntukkan bagi mahasiswa yang data desilnya berubah atau terindikasi tidak lagi memenuhi kriteria kurang mampu. Pemprov DKI akan memverifikasi ulang penerima yang terbukti memiliki mobil, orang tua berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), atau keluarga dengan rumah ber-PBB di atas Rp2 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Kemen ATR BPN Kasus Suap HGB Summarecon
"Yang seperti itu akan kami cek kembali secara mendalam," tegasnya. (Antara)