KPK Temukan Bukti Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB
KPK Temukan Bukti Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

KPK Temukan Bukti Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

matamata.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah pada aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait petunjuk dugaan aliran uang perkara di ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri, yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan guna membongkar konstruksi perkara secara utuh.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Selain Lampri, tersangka lain mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sebelum menggeledah rumah Lampri dan kantor PT Summarecon Agung Tbk pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK memastikan tidak ada penggeledahan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Antara)

Baca Juga: KBRI Moskow Imbau WNI Waspadai Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB