Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku

Kemnaker mengimbau peserta MagangHub Batch III Angkatan I segera melengkapi syarat administrasi sebelum 18 Juni 2026 demi kelancaran pencairan uang saku.

Elara | MataMata.com
Rabu, 17 Juni 2026 | 07:00 WIB
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku

Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku

matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara untuk segera menyelesaikan tahapan akhir Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I. Proses administrasi ini wajib rampung sebelum program resmi ditutup pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa ketertiban administrasi ini sangat krusial. Hal tersebut menjadi penentu kelancaran penerbitan sertifikat, pencairan uang saku, hingga pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

"MagangHub Batch III Angkatan I telah memasuki fase akhir. Kami mengingatkan seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk memastikan seluruh kewajiban program diselesaikan tepat waktu," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Anwar mewanti-wanti agar jangan sampai hak-hak peserta terhambat hanya karena kelalaian administrasi. "Jangan sampai hak peserta, termasuk sertifikat dan pencairan uang saku, terkendala karena ada tahapan administrasi yang belum dipenuhi," imbuhnya.

Kewajiban Peserta, Mentor, dan Operator

Untuk menyelesaikan program, peserta diwajibkan melengkapi presensi terakhir, menyusun laporan harian final, serta mengisi kuesioner melalui sistem. Pengisian kuesioner ini menjadi syarat mutlak untuk mencairkan uang saku tahap akhir.

Di sisi lain, mentor bertanggung jawab menyetujui presensi dan laporan peserta, memberikan penilaian akhir, serta mengisi kuesioner mentor.

Sementara itu, operator penyelenggara magang berkewajiban menyiapkan sertifikat, menyampaikan laporan penempatan atau sertifikasi kompetensi jika ada, serta mengisi kuesioner operator.

Menurut Anwar, kelengkapan data dari ketiga pihak tersebut akan menjadi dasar pengajuan tagihan uang saku bulan keenam. Komponen yang diverifikasi meliputi persetujuan presensi, rapor bulanan, nilai akhir peserta, serta kuesioner dari peserta, mentor, dan operator.

"Kami berharap seluruh pihak memanfaatkan waktu yang tersisa. Penyelesaian administrasi yang tepat waktu akan membantu proses penutupan program berlangsung lebih cepat dan tertib," jelas Anwar.

Baca Juga: Syarief Khan akan Laporkan Selebgram ke Polisi, terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Intimidasi

Jadwal Pencairan Uang Saku dan Sertifikasi BNSP

Kemnaker telah menyusun jadwal pencairan uang saku yang dibagi menjadi dua gelombang, yaitu pada 17–18 Juni 2026 dan 22–23 Juni 2026.

Bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh program, Kemnaker akan menganugerahi sertifikat magang. Namun, bagi peserta yang tidak menyelesaikannya tetapi sudah bermagang minimal tiga bulan, tetap akan diberikan surat keterangan resmi.

Kabar baiknya, pascaprogram, para lulusan berkesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi gratis dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pendaftaran sertifikasi kompetensi ini dibuka pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026. Adapun pelaksanaannya dijadwalkan pada 13 Juli hingga 13 Agustus 2026 di 21 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BBPVP/BPVP Kemnaker, dengan menyediakan 15 skema sertifikasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB