Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan tersangka dan modus operandi tambang ilegal di Kalteng.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 April 2026 | 10:00 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (keempat dari kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).  ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (keempat dari kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran kementerian sebagai regulator.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4) malam.

Dalam perkara ini, Kementerian ESDM merupakan pihak pengawas yang mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT pada 19 Oktober 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.

Terkait peluang adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, unsur penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka baru berasal dari otoritas pelabuhan.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4) malam, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni:

  • HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
  • BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT.
  • HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diduga terlibat dalam skema pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Sebelum penetapan ketiga orang tersebut, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT sebagai tersangka. ST diduga mengelola PT AKT untuk tetap menambang secara ilegal pasca-pencabutan izin dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. (Antara)

Baca Juga: Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB

Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional melakukan moratorium pembangunan dapur baru demi menjaga ku...

news | 08:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB