Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan tersangka dan modus operandi tambang ilegal di Kalteng.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 April 2026 | 10:00 WIB
Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran kementerian sebagai regulator.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4) malam.

Dalam perkara ini, Kementerian ESDM merupakan pihak pengawas yang mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT pada 19 Oktober 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.

Terkait peluang adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, unsur penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka baru berasal dari otoritas pelabuhan.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4) malam, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni:

  • HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
  • BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT.
  • HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diduga terlibat dalam skema pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Sebelum penetapan ketiga orang tersebut, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT sebagai tersangka. ST diduga mengelola PT AKT untuk tetap menambang secara ilegal pasca-pencabutan izin dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. (Antara)

Baca Juga: Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB