Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera eksekusi tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Ratusan IUP terancam dicabut.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 17 April 2026 | 07:15 WIB
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindak tegas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Langkah ini diambil setelah berakhirnya tenggat waktu evaluasi selama satu minggu yang diberikan Presiden kepada Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, dirinya telah melaporkan hasil evaluasi sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4).

“Tadi kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil dalam keterangannya selepas pertemuan.

Bahlil menegaskan telah menerima arahan teknis dari Presiden untuk segera melakukan eksekusi di lapangan. "Insya Allah hasilnya baik, dan saya sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah Rabu (8/4) pekan lalu, Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan izin tambang yang dicurigai ilegal dan masuk ke kawasan terlarang. Presiden memberikan instruksi keras agar Menteri ESDM tidak ragu untuk mencabut izin-izin tersebut jika terbukti melanggar aturan.

“Menteri ESDM segera evaluasi! Kalau tak jelas, cabut semua itu! Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat,” tegas Prabowo dalam rapat tersebut.

Sekretariat Presiden dalam siaran resminya, Jumat (17/4), menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan lingkungan hidup.

Penataan IUP ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB