Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera eksekusi tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Ratusan IUP terancam dicabut.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 17 April 2026 | 07:15 WIB
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindak tegas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Langkah ini diambil setelah berakhirnya tenggat waktu evaluasi selama satu minggu yang diberikan Presiden kepada Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, dirinya telah melaporkan hasil evaluasi sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4).

“Tadi kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil dalam keterangannya selepas pertemuan.

Bahlil menegaskan telah menerima arahan teknis dari Presiden untuk segera melakukan eksekusi di lapangan. "Insya Allah hasilnya baik, dan saya sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah Rabu (8/4) pekan lalu, Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan izin tambang yang dicurigai ilegal dan masuk ke kawasan terlarang. Presiden memberikan instruksi keras agar Menteri ESDM tidak ragu untuk mencabut izin-izin tersebut jika terbukti melanggar aturan.

“Menteri ESDM segera evaluasi! Kalau tak jelas, cabut semua itu! Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat,” tegas Prabowo dalam rapat tersebut.

Sekretariat Presiden dalam siaran resminya, Jumat (17/4), menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan lingkungan hidup.

Penataan IUP ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamen LH Diaz Hendropriyono tinjau penanganan karhutla di Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia memuji taktik estafet air 11 k...

news | 11:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan dan tambang ilegal secara tegas, trans...

news | 10:15 WIB

Pemprov DKI Jakarta menjajaki kerja sama teknologi pengelolaan air bersih berbasis IoT dan AI dengan Shenzhen Water Grou...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan resmi mengumumkan 20 pemenang Sayembara Produksi Film Narasi Kepahlawanan untuk memperkuat memori...

news | 08:15 WIB

Wapres Gibran pastikan pembangunan 699 unit huntap di Tapanuli Selatan dimulai bulan ini untuk korban bencana hidrometeo...

news | 07:00 WIB