Menaker: Perusahaan Wajib Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Belakang Pendidikan

Menaker Yassierli meminta perusahaan menyesuaikan tugas peserta magang nasional dengan latar belakang pendidikan, terutama bagi lulusan S1 agar kompetensi mereka terasah optimal.

Elara | MataMata.com
Kamis, 23 April 2026 | 09:45 WIB
Menaker: Perusahaan Wajib Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Belakang Pendidikan

Menaker: Perusahaan Wajib Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Belakang Pendidikan

matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan agar perusahaan menyesuaikan penugasan peserta program magang nasional dengan latar belakang pendidikan mereka. Hal ini bertujuan agar proses pembelajaran berjalan efektif dan mampu meningkatkan kompetensi peserta secara optimal.

"Penyesuaian ini penting agar peserta magang mendapatkan pengalaman belajar yang relevan. Jangan sampai kompetensi yang mereka miliki tidak terasah karena tugas yang tidak sesuai," ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Yassierli menyoroti masih adanya temuan di lapangan di mana peserta magang lulusan sarjana (S1) justru diberikan tugas yang tidak mencerminkan tingkat pendidikannya. Menurutnya, lulusan S1 seharusnya mendapatkan tanggung jawab yang lebih strategis dan sesuai dengan kemampuan analisis mereka.

"Untuk lulusan S1, sebaiknya diberikan tugas yang lebih menggambarkan tingkat pendidikannya. Perusahaan perlu memperbaiki kondisi ini agar program magang tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar menjadi sarana peningkatan kualitas SDM," tegasnya.

Selain menyentil perusahaan, Menaker juga mengingatkan 100 ribu peserta magang nasional untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan serius. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai bekal sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja yang kompetitif.

Sebagai informasi, program magang nasional saat ini tengah berjalan secara bertahap. Untuk Tahap I, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa pemagangan pada 19 April 2026.

Peserta yang menuntaskan program selama 6 bulan akan mendapatkan sertifikat resmi. Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti program lebih dari 3 bulan namun kurang dari 6 bulan, akan tetap diberikan surat keterangan sebagai bukti pengalaman kerja.

"Sertifikat ini adalah aset bagi peserta untuk menunjukkan kesiapan kerja mereka secara lebih meyakinkan di mata industri," pungkas Yassierli. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL mengerahkan tiga kapal perang (KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861) untuk mencari 5 jurnalis hilang di...

news | 15:44 WIB

Polisi memeriksa 8 saksi kasus kebakaran di Paniai, Papua Tengah, yang menewaskan 11 orang dan merugikan Rp2 miliar. Pen...

news | 15:41 WIB

DPR RI bakal berkoordinasi dengan pemerintah merespons usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades AMJ) demi efi...

news | 13:07 WIB

KPK memanggil Kepala Perum Bulog Jateng dan 37 saksi terkait dugaan korupsi bansos beras PKH Kemensos yang merugikan neg...

news | 12:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB