Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN Jakpus hari ini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Juni 2026 | 07:15 WIB
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini

Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini

matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel menghadapi vonis majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, Noel dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar selama periode 2024–2025. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yang berasal dari internal kementerian maupun pihak terkait.

Sepuluh terdakwa lain yang ikut terseret dalam kasus ini dituntut hukuman bervariasi, mulai dari 3 hingga 7 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.

Secara rinci, jaksa menyebutkan bahwa pemerasan ini menguntungkan para terdakwa secara personal. Noel diduga menikmati hasil pemerasan sebesar Rp70 juta. Sementara itu, sisa dana miliaran rupiah lainnya mengalir ke kantong para terdakwa lain serta sejumlah pejabat kementerian terkait.

Selain kasus pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, mantan relawan Jokowi dan Prabowo ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Baca Juga: Yan Mandenas Minta Kepala BGN Baru Fokus Benahi Program Makan Bergizi Gratis di Papua

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi melantik lima pejabat eselon I Kemenkeu di Gedung Djuanda, Jakarta. Simak daftar ...

news | 13:00 WIB

Komnas HAM mendorong revisi UU Tipikor agar memuat pemulihan hak korban korupsi. KPK, LPSK, dan Polri beri tanggapan ter...

news | 12:44 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mendukung program UTDI untuk melatih santri di bidang AI, Big Data, dan keamanan siber gun...

news | 10:14 WIB

Kemenekraf dorong akselerasi industri komik nasional lewat pemetaan ekosistem terpadu dan regulasi pemerataan distribusi...

news | 11:00 WIB

Kemenhub imbau calon penumpang aktif cek status penerbangan akibat meluasnya kabut asap karhutla yang mengganggu ribuan ...

news | 10:00 WIB