Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN Jakpus hari ini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Juni 2026 | 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukkan buku ringkasan nota pembelaan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukkan buku ringkasan nota pembelaan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel menghadapi vonis majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, Noel dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar selama periode 2024–2025. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yang berasal dari internal kementerian maupun pihak terkait.

Sepuluh terdakwa lain yang ikut terseret dalam kasus ini dituntut hukuman bervariasi, mulai dari 3 hingga 7 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.

Secara rinci, jaksa menyebutkan bahwa pemerasan ini menguntungkan para terdakwa secara personal. Noel diduga menikmati hasil pemerasan sebesar Rp70 juta. Sementara itu, sisa dana miliaran rupiah lainnya mengalir ke kantong para terdakwa lain serta sejumlah pejabat kementerian terkait.

Selain kasus pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, mantan relawan Jokowi dan Prabowo ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Baca Juga: Yan Mandenas Minta Kepala BGN Baru Fokus Benahi Program Makan Bergizi Gratis di Papua

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB

KPK menyita 33 kendaraan hingga uang asing dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah terkait suap KI...

news | 19:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) siap serap 3 juta tenaga kerja dan menjadi motor...

news | 19:42 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pembekalan keras kepada 1.773 ASN Komcad di Lanud Halim. Menhan ingatkan ancaman '...

news | 14:56 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dasco ingatkan...

news | 13:49 WIB

KPK menggelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat dan menangkap belasan orang, termasuk Kakanim Ronald Arman Abdullah. Tim KPK...

news | 12:28 WIB

Polda Aceh mengeluarkan imbauan keras menjelang Piala Dunia 2026. Kapolda Aceh menegaskan larangan judi bola, konvoi di ...

news | 11:08 WIB

Kemendikdasmen menyalurkan bantuan 100 paket school kit dan layanan trauma healing bagi murid korban kebakaran di Kemayo...

news | 10:30 WIB

DPR mendesak Kemenekraf segera melobi Kemenkeu untuk menunda penerapan tarif pajak normal PP 20/2026 bagi pelaku industr...

news | 10:15 WIB