Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel secara blak-blakan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih banyak.
Pasalnya, Noel menilai tuntutan hukumannya tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan para terdakwa lain yang menikmati aliran dana korupsi jauh lebih besar darinya.
"Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel membandingkan kasusnya dengan tuntutan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro. Irvian dituntut 6 tahun penjara, namun diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar.
Sementara itu, Noel mengeklaim dirinya hanya diduga menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Ia juga menyoroti terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi senilai Rp4,73 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya," kata Noel.
Kendati demikian, Noel mengaku masa penahanan di dalam rumah tahanan negara (rutan) tetap menjadi pengalaman pahit bagi dirinya. Ia berkelakar, ditahan selama tiga hari saja sudah terasa seperti di neraka.
Merespons tuntutan jaksa, eks Wamenaker ini menyatakan tengah mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi). Ia berharap pembelaan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
Pleidoi tersebut nantinya akan memuat berbagai kebijakan pro-rakyat yang pernah ia buat selama menjabat di Kemenaker, salah satunya terkait pengentasan praktik penahanan ijazah pekerja.
"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja. Apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali, kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ucap Noel.
Baca Juga: Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
Sebelumnya, JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemenaker periode 2024–2025 senilai total Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi. Aksi pemerasan ini diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya.
Dalam sidang yang sama, 10 terdakwa rekan Noel tersebut menerima tuntutan yang bervariasi:
Selain pidana badan, ke-10 terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah nilai korupsi yang dinikmati masing-masing pihak. (Antara)