Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Rocky Gerung dan Rudiantara pantau sidang korupsi Chromebook Nadiem Makarim. Rocky sebut jaksa gagal bangun nalar hukum dalam dakwaan Rp2,18 triliun.

Elara | MataMata.com
Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB
Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

matamata.com - Akademisi Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019 Rudiantara menghadiri sidang perkara dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Ditemui di sela persidangan, Rocky Gerung menyatakan kehadirannya bertujuan untuk memantau jalannya persidangan dari kacamata penalaran hukum (legal reasoning).

"Saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect (cacat), ada karat politik, hingga karat pesanan. Hanya itu yang ingin saya uji," ujar Rocky kepada awak media.

Dalam pengamatannya terhadap kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem, Rocky menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak kesulitan menghubungkan fakta-fakta yang ada untuk menjadi bukti kuat.

"Jaksa terlihat 'kelelahan' untuk mengubah percakapan di WhatsApp menjadi What's Wrong. Di situ titik gagalnya," kritik Rocky.

Ia mencontohkan upaya jaksa mengaitkan kecemasan terkait tim khusus yang dibawa Nadiem dengan tindak pidana korupsi. Menurut Rocky, tindakan Nadiem membawa tim eksternal adalah sah secara administratif jika didasari kebutuhan kapasitas digitalisasi di kementerian, bukan merupakan tindakan kriminal.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Secara perinci, kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana tersebut disinyalir berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Lonjakan kekayaan Nadiem juga menjadi sorotan, di mana dalam LHKPN 2022, ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca Juga: Kemenkes: WNA di Jakarta yang Berkontak Erat dengan Pasien Hantavirus Dinyatakan Negatif

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menaiki taktis Maung MV3 buatan PT Pindad saat menginspeksi pasukan upacara HUT Ke-81 TNI di M...

news | 10:03 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI...

news | 09:58 WIB

Mensos Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia masuk sistem Perlinsos Digital pada Desember 2026 demi p...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara HUT Ke-81 TNI di Mabes TNI, meresmikan 6 Kodam baru, puluhan Batalyon, serta ...

news | 08:15 WIB

BI Sulawesi Utara mencatat transaksi QRIS antarnegara mencapai Rp2,4 miliar hingga Agustus 2026. Pembayaran digital ini ...

news | 07:00 WIB