Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, batal menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Nadiem dilaporkan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang menurun.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini dalam kondisi lemas dan tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan. Badannya lemas sekali," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sedianya, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge). Ari menjelaskan bahwa kliennya sudah menunjukkan gejala sakit sejak Senin (4/5) sore, bahkan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan PN Jakarta Pusat.
Namun, Ari menyayangkan lambatnya penanganan medis terhadap kliennya usai sidang sebelumnya. Menurutnya, jaksa pelaksana di lapangan sempat ragu terkait prosedur administrasi untuk membawa Nadiem ke rumah sakit.
"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, baru malam harinya dibawa ke RS. Kami menyayangkan tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," tambah Ari. Meski demikian, ia memastikan saat ini Nadiem sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Duduk Perkara Kasus Nadiem Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak sesuai perencanaan.
Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini disebut berkaitan dengan investasi Google di perusahaan tersebut. Berdasarkan LHKPN 2022, kekayaan Nadiem tercatat mengalami lonjakan pada jenis surat berharga yang mencapai Rp5,59 triliun.
Baca Juga: Gubernur Sultra Desak Perusahaan Tambang Berdayakan UMKM Lokal, Tak Hanya Sekadar MOU
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)