Said Abdullah Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Berlaku Hingga Tingkat DPRD

Ketua DPP PDIP Said Abdullah usulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ideal 6 persen dan berlaku berjenjang hingga DPRD Provinsi dan Kota.

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Mei 2026 | 14:33 WIB
Said Abdullah Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Berlaku Hingga Tingkat DPRD

Said Abdullah Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Berlaku Hingga Tingkat DPRD

matamata.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa angka ideal untuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen. Usulan ini muncul sebagai respons atas wacana penyederhanaan jumlah partai di legislatif.

Said menjelaskan, angka tersebut didasarkan pada perhitungan keterwakilan partai di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, idealnya setiap partai memiliki minimal 38 kursi di DPR RI untuk mengisi 19 komisi yang ada.

"Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan berada pada tingkat itu," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Hitungan 38 kursi tersebut merujuk pada asumsi bahwa setiap partai politik setidaknya memiliki dua orang representasi di tiap komisi.

"Itu artinya 19 dikali dua, total 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Kalau satu komisi hanya satu orang, fungsi representasi keterwakilan tidak akan terpenuhi dengan maksimal," tambahnya.

Pandangan ini berbeda dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril mengusulkan ambang batas minimal cukup 13 kursi, menyesuaikan dengan jumlah komisi di DPR saat ini yang berjumlah 13.

Ambang Batas Berjenjang ke Daerah Tak hanya untuk tingkat nasional, Said mendorong agar aturan ambang batas ini diterapkan secara berjenjang hingga ke tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).

"Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen," usul Said.

Ia menilai sinkronisasi ambang batas hingga ke daerah sangat penting untuk memperkuat kelembagaan legislatif dan mendukung efektivitas jalannya pemerintahan di daerah.

"Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Aturannya harus paralel dari atas sampai ke bawah," tegasnya.

Baca Juga: DPR RI Pastikan Stok Beras dan Minyakita di Sumut Aman hingga 5 Bulan ke Depan

Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra melempar wacana agar jumlah komisi menjadi acuan ambang batas. Yusril berpendapat partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut tetap bisa masuk parlemen dengan cara berkoalisi atau bergabung dengan fraksi lain, sehingga tidak ada suara pemilih yang terbuang sia-sia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB