Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan jumlah komisi DPR jadi acuan ambang batas parlemen. Simak skema 13 kursi untuk amankan suara rakyat.

Elara | MataMata.com
Rabu, 29 April 2026 | 14:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan formula baru terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Yusril menyarankan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan bagi partai politik untuk bisa duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Yusril menjelaskan, jika saat ini DPR RI memiliki 13 komisi, maka setiap partai politik idealnya harus memperoleh minimal 13 kursi hasil pemilu legislatif.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam Undang-Undang," ujar Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Yusril, skema ini memberikan solusi bagi partai kecil. Jika sebuah partai tidak mampu mencapai target 13 kursi, mereka tetap bisa mengirimkan wakilnya dengan cara membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar hingga mencapai total minimal 13 kursi.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," tegasnya.

Ia menekankan bahwa meskipun Indonesia menyepakati sistem pemilu proporsional, perlu ada regulasi yang memastikan suara rakyat tidak terbuang. Tujuan utama dari sistem proporsional adalah memastikan seluruh aspirasi pemilih tertampung secara representatif di parlemen.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Yusril memandang perlu adanya perbaikan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi ini diharapkan menjadi titik penentuan ambang batas yang disepakati bersama.

"Diharapkan inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, bagaimana kita menentukan jumlahnya, dan bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," pungkas Yusril. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

YBB Gelar JYS 2026 di Osaka, ajang pemuda dunia bertukar ide, pamer budaya, dan bangun kolaborasi global....

news | 14:12 WIB

Dinas ESDM Riau mengawasi ketat operasional tambang tanah urug galian C di Kampar. Ditemukan pelanggaran subkontraktor, ...

news | 11:24 WIB

PT Pertamina Patra Niaga menjamin stok BBM bersubsidi jenis Pertalite aman dan tidak langka. Distribusi di seluruh SPBU ...

news | 10:30 WIB

Menpar Widiyanti Putri Wardhana suarakan pariwisata berkelanjutan dan pamerkan inovasi digital AI 'MaiA' di Sidang ke-12...

news | 08:00 WIB

China resmi menjatuhkan sanksi larangan masuk wilayah dan blokade transaksi terhadap Menhan Filipina Gilberto Teodoro Jr...

news | 06:00 WIB

Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis di Natuna berhenti beroperasi sementara akibat...

news | 16:03 WIB

COO Danantara Dony Oskaria membeberkan strategi restrukturisasi BUMN yang diawali dengan pembenahan data jumlah perusaha...

news | 15:59 WIB

Pemerintah resmi memberikan subsidi kedelai impor sebesar Rp2.000 per kg untuk 250.000 ton tahap awal demi melindungi pe...

news | 14:47 WIB

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprioritaskan untuk wa...

news | 12:30 WIB

Kemlu Rusia angkat bicara terkait kabar Presiden Vladimir Putin yang belum menerima undangan dari AS untuk menghadiri KT...

news | 11:30 WIB