Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan jumlah komisi DPR jadi acuan ambang batas parlemen. Simak skema 13 kursi untuk amankan suara rakyat.

Elara | MataMata.com
Rabu, 29 April 2026 | 14:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR

Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan formula baru terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Yusril menyarankan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan bagi partai politik untuk bisa duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Yusril menjelaskan, jika saat ini DPR RI memiliki 13 komisi, maka setiap partai politik idealnya harus memperoleh minimal 13 kursi hasil pemilu legislatif.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam Undang-Undang," ujar Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Yusril, skema ini memberikan solusi bagi partai kecil. Jika sebuah partai tidak mampu mencapai target 13 kursi, mereka tetap bisa mengirimkan wakilnya dengan cara membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar hingga mencapai total minimal 13 kursi.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," tegasnya.

Ia menekankan bahwa meskipun Indonesia menyepakati sistem pemilu proporsional, perlu ada regulasi yang memastikan suara rakyat tidak terbuang. Tujuan utama dari sistem proporsional adalah memastikan seluruh aspirasi pemilih tertampung secara representatif di parlemen.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Yusril memandang perlu adanya perbaikan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi ini diharapkan menjadi titik penentuan ambang batas yang disepakati bersama.

"Diharapkan inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, bagaimana kita menentukan jumlahnya, dan bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," pungkas Yusril. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenag memperkirakan 100 ribu orang akan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (1/8). S...

news | 14:01 WIB

BRIN mengubah stigma mistis kemenyan menjadi minyak asiri berkualitas tinggi untuk bahan baku parfum premium kelas dunia...

news | 13:52 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya generasi muda mengombinasikan kompetensi, literasi digital, dan integri...

news | 13:48 WIB

Komisi X DPR menyambut baik putusan MK yang mewajibkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisah dari pos pendidikan d...

news | 11:53 WIB

Angkatan Laut China dijadwalkan mengirim kapal perang Qi Jiguang dan Kunlunshan ke Surabaya pada Agustus 2026 guna mempe...

news | 10:40 WIB