Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan jumlah komisi DPR jadi acuan ambang batas parlemen. Simak skema 13 kursi untuk amankan suara rakyat.

Elara | MataMata.com
Rabu, 29 April 2026 | 14:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan formula baru terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Yusril menyarankan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan bagi partai politik untuk bisa duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Yusril menjelaskan, jika saat ini DPR RI memiliki 13 komisi, maka setiap partai politik idealnya harus memperoleh minimal 13 kursi hasil pemilu legislatif.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam Undang-Undang," ujar Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Yusril, skema ini memberikan solusi bagi partai kecil. Jika sebuah partai tidak mampu mencapai target 13 kursi, mereka tetap bisa mengirimkan wakilnya dengan cara membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar hingga mencapai total minimal 13 kursi.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," tegasnya.

Ia menekankan bahwa meskipun Indonesia menyepakati sistem pemilu proporsional, perlu ada regulasi yang memastikan suara rakyat tidak terbuang. Tujuan utama dari sistem proporsional adalah memastikan seluruh aspirasi pemilih tertampung secara representatif di parlemen.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Yusril memandang perlu adanya perbaikan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi ini diharapkan menjadi titik penentuan ambang batas yang disepakati bersama.

"Diharapkan inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, bagaimana kita menentukan jumlahnya, dan bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," pungkas Yusril. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT KAI mengonfirmasi jumlah korban meninggal dunia insiden Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang. Simak update...

news | 13:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan perbaikan 288 ribu sekolah hingga 2028 dan digitalisasi ruang kelas dengan smart b...

news | 13:03 WIB

Kemenkum tegaskan penggunaan lagu tema ajang olahraga untuk nobar dan konten digital wajib miliki lisensi. Simak aturan ...

news | 11:45 WIB

Kemen Ekraf berkolaborasi dengan TikTok Shop dan Tokopedia dalam program STARt x Genmatic untuk mendigitalisasi 1.200 UM...

news | 09:55 WIB

Kemenkum tegaskan larangan pembajakan siaran olahraga dan siap ambil langkah hukum tegas bagi pelanggar individu maupun ...

news | 09:15 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang menjadi momentum evaluasi ...

news | 07:15 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon umumkan peringatan 400 tahun Syekh Yusuf Al-Makassari masuk agenda UNESCO. Simak rencana pe...

news | 06:00 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang tidak menaikkan harga BBM subsidi demi menjaga bia...

news | 16:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto menetapkan target pengendalian sampah nasional dalam 3 tahun. TPST BLE Banyumas akan dijadikan...

news | 16:45 WIB

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjamin target bebas sampah 2028 tercapai di hadapan Presiden Prabowo. Simak inovas...

news | 16:40 WIB