Putusan MK Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X DPR Kawal APBN 2027-2028
matamata.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisah dari pos anggaran pendidikan. Kebijakan ini dinilai sejalan dan mempertegas kembali amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," ujar Hetifah di Jakarta, Jumat (31/7).
Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah krusial untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan guna memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh.
Terkait sumber pendanaan pengganti program MBG ke depannya, legislator bidang pendidikan itu menyebut pihaknya belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah, khususnya dalam merumuskan skema pembiayaan untuk tahun anggaran mendatang. Selama ini, fungsi pendidikan memang menjadi porsi terbesar dalam menopang pendanaan MBG.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah dituntut mencari sumber pembiayaan alternatif. Opsi tersebut bisa ditempuh melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos di luar sektor pendidikan, maupun pemanfaatan dana cadangan.
"Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR," imbuhnya.
Apabila anggaran pendidikan bersih dari pos pendanaan MBG, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X akan memprioritaskan alokasi tersebut untuk peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Fokus utamanya mencakup peningkatan kesejahteraan guru hingga perbaikan mutu pembelajaran.
Komisi X DPR memastikan akan mengawal ketat pembahasan APBN agar selaras dengan amar putusan MK, mengingat Mahkamah memberikan batas waktu transisi paling lambat dua tahun.
"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif," jelas Hetifah.
"Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR nanti," sambungnya.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7), MK menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan pemisahan anggaran tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi harus diperuntukkan murni bagi pembiayaan komponen utama pendidikan. Komponen yang dimaksud meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Mahkamah menilai, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adapun uji materi ini dikabulkan sebagian oleh MK atas permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perseorangan, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma. (Antara)