MK Kabulkan Uji Materiil APBN 2026, Anggaran Pendidikan Wajib Murni untuk Sekolah
matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban negara memenuhi alokasi prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh dikurangi, bagaimanapun keterbatasan fiskal yang dialami.
"Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Mahkamah menilai, alokasi minimal 20 persen dari APBN merupakan keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara diminta tegas dan konsisten menentukan komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen tersebut dinilai menciptakan pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan berpotensi menghambat pelaksanaan kewajiban negara di bidang pendidikan.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa pencantuman program makan bergizi dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menciptakan ketidakseimbangan proporsional anggaran.
Berdasarkan fakta persidangan, persentase anggaran pendidikan 20 persen baru tercapai setelah program MBG dimasukkan ke dalam pos tersebut.
"Artinya, sekiranya anggaran MBG dikeluarkan, maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen," kata Daniel.
Mengingat luasnya cakupan target program MBG, MK memandang pembiayaan program tersebut sudah semestinya ditentukan secara khusus di luar pos anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional sekolah, tenaga pendidik, dan mutu pembelajaran.
Dengan demikian, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum serta menghalangi pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap sektor pendidikan. (Antara)