Identitas Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang Diungkap KPK, Ini Daftarnya
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas para tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Kasus ini disebut mencakup dua klaster tindak pidana korupsi.
"GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau staf administrasi KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026," imbuh Taufik.
Dalam konstruksi perkara, Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.
Sebelumnya, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang digelar KPK sepanjang 2026 pada 28 Juli lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik menangkap total 21 orang dengan rincian lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo.
Dari jumlah tersebut, KPK membawa 14 orang ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, yang terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye tahanan KPK, menandai status resmi mereka sebagai tersangka penahanan.
Lebih lanjut, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro, yang salah satunya diduga melibatkan seorang oknum yang bertugas di internal KPK. (Antara)