KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK panggil kembali Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub setelah sempat mangkir. Simak perkembangan kasusnya.

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Mei 2026 | 13:21 WIB
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Robby Kurniawan (RK), Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Robby diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Robby pada tahun 2026. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 April 2026, namun mangkir dari panggilan penyidik.

Untuk diketahui, Robby Kurniawan menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda pada era Budi Karya Sumadi. Sementara di masa kepemimpinan Dudy Purwagandhi, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Skandal korupsi DJKA ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 tersangka individu dan dua tersangka korporasi. Kasus ini mencakup berbagai proyek besar, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Modus operandi yang ditemukan penyidik meliputi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek demi meraup keuntungan ilegal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3 ton sianida asal Filipina yang diduga hendak dipasok ke tamba...

news | 14:37 WIB

BRIN paparkan inovasi mesin kain limbah daun nanas dan sepatu murah untuk siswa kurang mampu dalam ratas industri teksti...

news | 13:45 WIB

DPR RI menugaskan Komisi I untuk membahas Surat Presiden Prabowo Subianto terkait pertimbangan calon Dubes LBBP negara s...

news | 12:42 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Dubes Jepang Ueno Atsushi untuk membahas kerja sama pertahanan, ke...

news | 11:15 WIB

Pemerintah bersama PGN mempercepat perluasan jaringan gas bumi (jargas) di Gresik dan Sidoarjo untuk menekan impor LPG d...

news | 10:00 WIB