KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK panggil kembali Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub setelah sempat mangkir. Simak perkembangan kasusnya.

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Mei 2026 | 13:21 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Robby Kurniawan (RK), Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Robby diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Robby pada tahun 2026. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 April 2026, namun mangkir dari panggilan penyidik.

Untuk diketahui, Robby Kurniawan menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda pada era Budi Karya Sumadi. Sementara di masa kepemimpinan Dudy Purwagandhi, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Skandal korupsi DJKA ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 tersangka individu dan dua tersangka korporasi. Kasus ini mencakup berbagai proyek besar, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Modus operandi yang ditemukan penyidik meliputi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek demi meraup keuntungan ilegal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia optimistis implementasi program B50 per 1 Juli 2026 bisa menghentikan impor solar C48 dan ...

news | 16:40 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan 90 persen perusahaan kelapa sawit telah menaikkan harga TBS petani menyusul pengaw...

news | 16:36 WIB

Mendagri Tito Karnavian menyebut pemulihan pascabencana Sumatera berjalan positif, dengan pembangunan huntara mencapai 9...

news | 16:32 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau program Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Ndona, Ende, NTT. Wapres menyoroti makanan...

news | 12:24 WIB

Mendag Budi Santoso memastikan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter. Pemerintah kini fokus genjot distribusi ke pasar ...

news | 11:00 WIB

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM mengevaluasi pagu anggaran 2027. Anggaran EBT senilai Rp1,5 trili...

news | 10:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sukses mengamankan pendanaan 17 miliar dolar AS dari AIIB untuk pembangunan 2025-2029. AIIB ...

news | 09:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak lima mahasiswa dalam kunjungan kerja maraton ke NTT, Gorontalo, hingga Papua untu...

news | 08:15 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyentil mentalitas birokrasi yang sengaja mempersulit pelayanan publik demi melanggengkan pr...

news | 07:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajukan tambahan anggaran KemenPPPA tahun 2027 sebesar Rp392 miliar ke DPR demi mengoptimal...

news | 06:00 WIB