KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan masa jabatan Ketua Umum parpol.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 15:32 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lemahnya sistem kaderisasi partai politik (parpol) menjadi pemicu utama langgengnya praktik mahar politik di Indonesia. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko korupsi saat politisi tersebut menjabat.

"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan, tingginya biaya politik mendorong munculnya praktik transaksional dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Hal ini menciptakan lingkaran setan, di mana pejabat terpilih cenderung menyalahgunakan wewenang untuk "mengembalikan modal" yang telah dikeluarkan selama kampanye.

Pernyataan ini merujuk pada kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola parpol yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan kaderisasi yang mapan memunculkan fenomena "biaya masuk" bagi individu yang ingin dijagokan dalam pemilu.

Usulan Reformasi Parpol Guna menekan biaya politik dan mencegah praktik mahar, KPK menyodorkan sejumlah usulan konkret perbaikan sistem kaderisasi:

  • Standardisasi Jenjang Kader: KPK mengusulkan pembagian anggota parpol menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.
  • Syarat Pencalonan: Calon anggota DPR RI wajib berasal dari Kader Utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi diambil dari Kader Madya.
  • Syarat Eksekutif: Calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi partai dan telah menjadi anggota dalam jangka waktu tertentu.
  • Batasan Jabatan Ketum: KPK mengusulkan adanya regulasi yang membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim internal partai yang lebih sehat, kompetitif, dan transparan, sehingga potensi penyalahgunaan sumber daya negara setelah kandidat terpilih dapat diminimalisasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB