KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan masa jabatan Ketua Umum parpol.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 15:32 WIB
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi

KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lemahnya sistem kaderisasi partai politik (parpol) menjadi pemicu utama langgengnya praktik mahar politik di Indonesia. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko korupsi saat politisi tersebut menjabat.

"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan, tingginya biaya politik mendorong munculnya praktik transaksional dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Hal ini menciptakan lingkaran setan, di mana pejabat terpilih cenderung menyalahgunakan wewenang untuk "mengembalikan modal" yang telah dikeluarkan selama kampanye.

Pernyataan ini merujuk pada kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola parpol yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan kaderisasi yang mapan memunculkan fenomena "biaya masuk" bagi individu yang ingin dijagokan dalam pemilu.

Usulan Reformasi Parpol Guna menekan biaya politik dan mencegah praktik mahar, KPK menyodorkan sejumlah usulan konkret perbaikan sistem kaderisasi:

  • Standardisasi Jenjang Kader: KPK mengusulkan pembagian anggota parpol menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.
  • Syarat Pencalonan: Calon anggota DPR RI wajib berasal dari Kader Utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi diambil dari Kader Madya.
  • Syarat Eksekutif: Calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi partai dan telah menjadi anggota dalam jangka waktu tertentu.
  • Batasan Jabatan Ketum: KPK mengusulkan adanya regulasi yang membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim internal partai yang lebih sehat, kompetitif, dan transparan, sehingga potensi penyalahgunaan sumber daya negara setelah kandidat terpilih dapat diminimalisasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni meminta petugas tak lengah meski hotspot karhutla di Ketapang turun. Kemenhut juga menyegel laha...

news | 10:15 WIB

Dokter RSUD Kota Tangerang ingatkan bahaya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang bisa picu peradangan paru-paru dan ses...

news | 09:56 WIB

Pemkab Aceh Barat menindaklanjuti temuan BPK RI 2025 dengan mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp917 juta ke kas...

news | 09:15 WIB

Kementerian ESDM memastikan penggunaan bahan bakar B50 aman setelah lolos uji durabilitas mesin tambang 1.000 jam dan ro...

news | 08:15 WIB