KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan masa jabatan Ketua Umum parpol.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 15:32 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lemahnya sistem kaderisasi partai politik (parpol) menjadi pemicu utama langgengnya praktik mahar politik di Indonesia. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko korupsi saat politisi tersebut menjabat.

"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan, tingginya biaya politik mendorong munculnya praktik transaksional dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Hal ini menciptakan lingkaran setan, di mana pejabat terpilih cenderung menyalahgunakan wewenang untuk "mengembalikan modal" yang telah dikeluarkan selama kampanye.

Pernyataan ini merujuk pada kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola parpol yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan kaderisasi yang mapan memunculkan fenomena "biaya masuk" bagi individu yang ingin dijagokan dalam pemilu.

Usulan Reformasi Parpol Guna menekan biaya politik dan mencegah praktik mahar, KPK menyodorkan sejumlah usulan konkret perbaikan sistem kaderisasi:

  • Standardisasi Jenjang Kader: KPK mengusulkan pembagian anggota parpol menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.
  • Syarat Pencalonan: Calon anggota DPR RI wajib berasal dari Kader Utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi diambil dari Kader Madya.
  • Syarat Eksekutif: Calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi partai dan telah menjadi anggota dalam jangka waktu tertentu.
  • Batasan Jabatan Ketum: KPK mengusulkan adanya regulasi yang membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim internal partai yang lebih sehat, kompetitif, dan transparan, sehingga potensi penyalahgunaan sumber daya negara setelah kandidat terpilih dapat diminimalisasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk ...

news | 14:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak PBB mengevaluasi total perlindungan pasukan UNIFIL di Lebanon menyusul gugurny...

news | 13:15 WIB

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB