KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 11:30 WIB
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel

KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama. Penyidik memanggil Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengisian kuota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Syarif diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji Indonesia.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan dari praktik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula sejak 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengendus adanya aroma korupsi pada kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Hingga saat ini, Yaqut dan Ishfah telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Selain keduanya, KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada akhir Maret lalu, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta seperti Marco Tour and Travel ini menjadi krusial bagi KPK untuk memetakan bagaimana kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler diduga dialihkan secara ilegal demi keuntungan komersial. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB