KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 11:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama. Penyidik memanggil Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengisian kuota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Syarif diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji Indonesia.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan dari praktik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula sejak 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengendus adanya aroma korupsi pada kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Hingga saat ini, Yaqut dan Ishfah telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Selain keduanya, KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada akhir Maret lalu, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta seperti Marco Tour and Travel ini menjadi krusial bagi KPK untuk memetakan bagaimana kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler diduga dialihkan secara ilegal demi keuntungan komersial. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB