Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2026). Jaksa penuntut umum menuntut Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan Vice President Strategic Planning & Business Development Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. ANTARA FOTO/Fauzan/sgd
Matamata.com - Dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Hari Karyuliarto merupakan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, sementara Yenni Andayani menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development di era yang sama. Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim untuk kedua terdakwa," demikian dikutip dari jadwal persidangan PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Yenni Andayani dituntut sedikit lebih rendah, yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dibebani denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kasus ini bermula dari pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat pada periode 2011–2021.
Penyimpangan tersebut diduga turut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan pihak CCL senilai total kerugian negara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Hari Karyuliarto berperan dalam memproses pengadaan LNG tanpa menyusun pedoman yang jelas terkait sumber internasional. Sementara itu, Yenni Andayani berperan mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian ekonomi dan mitigasi risiko yang memadai. Bahkan, saat perjanjian diteken, Pertamina belum memiliki kepastian pembeli (buyer) untuk gas tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)