Hari Ini, Dua Eks Pejabat Pertamina Hadapi Vonis Kasus Korupsi LNG Rp1,77 Triliun

Dua mantan bos Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, hadapi sidang vonis kasus korupsi LNG hari ini. Kerugian negara mencapai Rp1,77 Triliun.

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Mei 2026 | 09:46 WIB
Hari Ini, Dua Eks Pejabat Pertamina Hadapi Vonis Kasus Korupsi LNG Rp1,77 Triliun

Hari Ini, Dua Eks Pejabat Pertamina Hadapi Vonis Kasus Korupsi LNG Rp1,77 Triliun

matamata.com - Dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Hari Karyuliarto merupakan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, sementara Yenni Andayani menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development di era yang sama. Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.

"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim untuk kedua terdakwa," demikian dikutip dari jadwal persidangan PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Yenni Andayani dituntut sedikit lebih rendah, yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dibebani denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kasus ini bermula dari pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat pada periode 2011–2021.

Penyimpangan tersebut diduga turut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan pihak CCL senilai total kerugian negara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, Hari Karyuliarto berperan dalam memproses pengadaan LNG tanpa menyusun pedoman yang jelas terkait sumber internasional. Sementara itu, Yenni Andayani berperan mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian ekonomi dan mitigasi risiko yang memadai. Bahkan, saat perjanjian diteken, Pertamina belum memiliki kepastian pembeli (buyer) untuk gas tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB