Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di tengah krisis energi global. Simak ulasan lengkapnya.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 April 2026 | 09:15 WIB
Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar

Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar

matamata.com - Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 18 April 2026 merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, kenaikan ini adalah bentuk koreksi atas kebijakan sebelumnya di tengah gejolak krisis energi global.

"Saya kira sudah tepat. Ini menjadi koreksi dari kebijakan sebelumnya yang tidak menaikkan harga BBM non-subsidi. Secara prinsip, harga BBM non-subsidi memang harus mengikuti mekanisme pasar dan kondisi ekonomi global," ujar Fahmy melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Senin (20/4).

Fahmy menjelaskan, fluktuasi harga BBM non-subsidi semestinya selaras dengan pergerakan harga minyak dunia. Ia juga meyakini dampak kenaikan ini terhadap masyarakat luas relatif minim. Hal ini dikarenakan volume konsumsi BBM non-subsidi tidak sebesar BBM subsidi, serta tidak digunakan sebagai bahan bakar moda transportasi distribusi logistik kebutuhan pokok.

"Konsumen BBM non-subsidi umumnya adalah pemilik kendaraan pribadi hingga mobil mewah. Mereka memiliki pertimbangan performa mesin, sehingga risiko migrasi ke BBM dengan oktan rendah (subsidi) tergolong kecil karena bisa merusak mesin kendaraan," tambahnya.

Di sisi lain, Fahmy mengapresiasi keputusan pemerintah yang tetap menahan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, termasuk Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi.

"Jika Pertalite dan Solar naik, itu pasti memicu efek domino pada inflasi. Jadi, menaikkan BBM non-subsidi tertentu namun tetap memproteksi BBM subsidi adalah strategi yang sudah tepat," tegasnya.

Senada dengan Fahmy, pakar ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima), Robert Winerungan, juga mendukung langkah tersebut. Robert menyoroti bahwa segmen konsumen BBM non-subsidi adalah kelompok masyarakat kelas atas.

Meski demikian, Robert mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan di lapangan. Ia mengusulkan adanya aturan tegas terkait pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan mewah.

"Perlu aturan yang rigid, misalnya kendaraan seharga di atas Rp500 juta dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi. Pemerintah juga harus menjamin pasokan BBM subsidi aman agar tidak terjadi kelangkaan akibat potensi pergeseran konsumsi," tutur Robert.

Detail Kenaikan Harga Berdasarkan data dari situs resmi MyPertamina, per 18 April 2026, sejumlah produk BBM non-subsidi mengalami kenaikan signifikan:

Baca Juga: KAA ke-71: Menbud Fadli Zon Tegaskan Budaya Sebagai Jembatan Perdamaian Dunia

Pertamax Turbo: Rp19.400 per liter (sebelumnya Rp13.100)
Dexlite: Rp23.600 per liter (sebelumnya Rp14.200)
Pertamina Dex: Rp23.900 per liter (sebelumnya Rp14.500)

Sementara itu, harga Pertamax tetap bertahan di angka Rp12.300 per liter dan Pertamax Green 95 di Rp12.900 per liter untuk menjaga stabilitas konsumsi kelas menengah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB