Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN

Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto berencana gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN karena dinilai ilegal dan melanggar standar pemeriksaan.

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Mei 2026 | 08:00 WIB
Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN

Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN

matamata.com - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, berencana menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hari menilai LHP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara tersebut bersifat ilegal. Menurutnya, laporan tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang serta melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.

"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif," ujar Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Terkait vonis pidana yang baru saja diterimanya, Hari menyatakan belum terpikir untuk mengajukan banding. Ia mengaku lebih memilih jalur PTUN karena meragukan proses di Pengadilan Negeri dalam konteks hasil audit tersebut. Namun, ia tetap akan berkonsultasi dengan tim hukum terkait langkah hukum selanjutnya.

"Sejauh ini, dalam tujuh hari ke depan saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan secara optimal dengan tim advokat," tuturnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tahun 2011–2021 ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Hari Karyuliarto. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni mantan Vice President Strategic Planning Business Development Pertamina, Yenni Andayani, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hari terbukti tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional namun tetap melanjutkan proses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi terkait perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian keekonomian serta mitigasi risiko yang memadai.

Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Kasus ini juga disebut memperkaya pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Juga: Sukses Bintangi Iklan di Televisi, Aoi Yanagisawa Rambah ke Dunia Layar Lebar

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan KJP Plus dan KJMU lanjutan untuk 36.295 penerima dengan total anggaran lebih dari ...

news | 10:30 WIB

Duta Palma Group hadapi sidang tuntutan kasus korupsi perkebunan kelapa sawit di Riau dan TPPU senilai puluhan triliun d...

news | 10:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menata ulang pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan plafon biaya oper...

news | 09:44 WIB

Presiden AS Donald Trump umumkan penghentian bantuan militer Rp63 triliun per tahun untuk Israel mulai akhir 2026. Pejab...

news | 07:00 WIB

Andrea Bocelli sukses menggelar konser tur 30 tahun album Romanza di JIExpo Jakarta. Simak keseruan duetnya bersama Lea ...

news | 06:30 WIB