Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2027, ekspor wajib lewat PT DSI.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:18 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri rapat koordinasi komoditas pangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri rapat koordinasi komoditas pangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait tata cara ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Regulasi ini diterbitkan untuk mengatur ekspor tiga komoditas strategis, yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy), yang kini dialihkan melalui BUMN.

"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi menjelaskan, pengalihan ekspor SDA ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, kegiatan ekspor ketiga komoditas tersebut secara penuh akan dipindahkan dari pihak swasta ke BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kendati demikian, Mendag menekankan bahwa Permendag baru ini tidak akan mengubah seluruh aturan, persyaratan, maupun tata cara ekspor yang selama ini telah berjalan. Kebijakan wajib pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir CPO juga dipastikan tetap berlaku.

"Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari (2027), berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO tidak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI," jelas Budi.

Pemerintah telah menyusun skema transisi enam bulan agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan. Pada tiga bulan pertama masa transisi (Juni–Agustus 2026), pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan aktivitas ekspor tersebut nantinya wajib dilakukan kepada PT DSI.

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang dinilai telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI.

Budi menegaskan, setelah masa transisi tersebut usai, atau mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan secara terpusat oleh PT DSI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB

KPK menyita 33 kendaraan hingga uang asing dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah terkait suap KI...

news | 19:47 WIB