Cara dan Biaya Pelepasan Status WNI 2026 Secara Online via Ditjen AHU

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) kini diajukan secara daring (online). Proses tersebut dilakukan melalui sistem terpusat di D

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 Juli 2026 | 19:36 WIB
Cara dan Biaya Pelepasan Status WNI 2026 Secara Online via Ditjen AHU

Cara dan Biaya Pelepasan Status WNI 2026 Secara Online via Ditjen AHU

matamata.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) kini diajukan secara daring (online). Proses tersebut dilakukan melalui sistem terpusat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa seluruh permohonan kini diakses langsung melalui laman resmi Ditjen AHU. Dengan demikian, proses administrasi tidak lagi dilakukan di kantor wilayah.

"Mekanisme tersebut membuat seluruh permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia terintegrasi secara nasional dalam satu sistem," ujar Agung di Yogyakarta, Selasa (21/7).

Agung memaparkan, tata cara pelepasan kewarganegaraan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Terkait biaya, pemerintah telah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Permohonan pelepasan kewarganegaraan yang menghasilkan produk akhir berupa Keputusan Presiden dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.

Sementara itu, untuk permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum, tarifnya adalah Rp3,5 juta.

Lebih lanjut, Agung mengingatkan bahwa perubahan status menjadi Warga Negara Asing (WNA) membawa sejumlah konsekuensi hukum. Hal ini mencakup perubahan status pada hak atas tanah, hak politik, status keimigrasian, kegiatan usaha, hukum waris, hingga urusan perpajakan.

Meski begitu, regulasi yang ada tetap memberikan ruang bagi eks-WNI yang telah menjadi WNA untuk memperoleh izin tinggal maupun izin berusaha di Indonesia, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai gambaran, data Kementerian Hukum mencatat ada lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir.

Sementara itu, Ditjen AHU melaporkan telah melakukan 438 proses clearance kehilangan kewarganegaraan sepanjang periode 2024–2026. Proses clearance ini merupakan tahapan verifikasi atau pemeriksaan administrasi awal sebelum permohonan diproses lebih lanjut.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator layanan kewarganegaraan berjalan, dan bukan merupakan total keseluruhan permohonan pelepasan kewarganegaraan. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB