Pemerintah Siapkan Perpres, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro
matamata.com - Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat perlindungan terhadap seluruh ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa wacana memasukkan ojol ke dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih terus digodok.
Kebijakan ini dilandasi keinginan pemerintah untuk memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan memadai dari sisi pendapatan, hak pekerja, dan kepastian masa depan profesi.
"Itu bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita terlindungi dari semua hal. Kami mohon waktu untuk menyempurnakannya, sehingga satu peraturan nantinya dapat memastikan perlindungan bagi seluruh pihak," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prasetyo menambahkan, pemerintah sedang mencari formula yang tepat agar regulasi ini dapat mengakomodasi seluruh kepentingan, termasuk menjaga keberlangsungan hidup perusahaan jasa transportasi atau aplikator.
Secara paralel, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang manfaatnya mulai dirasakan oleh para pengemudi ojol.
Senada dengan hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa Perpres ojol ini disusun untuk menjaga keseimbangan empat kelompok utama dalam ekosistem transportasi daring, yakni aplikator, pengemudi, UMKM (merchant), dan konsumen.
"Status sebagai pengusaha mikro dinilai sangat sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional, meski tetap bermitra dengan aplikator," jelas Maman.
Maman juga menegaskan bahwa pemerintah telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait skema pembagian tarif perjalanan. Sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hari Buruh Internasional (1 Mei 2026), proporsi tarif kini ditetapkan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
"Mayoritas aspirasi pengemudi memang menginginkan status sebagai pengusaha mikro. Dengan begitu, mereka memiliki fleksibilitas lebih untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas utamanya sebagai driver," pungkasnya. (Antara)