Pemerintah Siapkan Perpres, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro

Pemerintah menyiapkan Perpres terbaru yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro (UMKM) untuk melindungi ekosistem transportasi daring.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 Juli 2026 | 19:27 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro

Pemerintah Siapkan Perpres, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro

matamata.com - Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat perlindungan terhadap seluruh ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa wacana memasukkan ojol ke dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih terus digodok.

Kebijakan ini dilandasi keinginan pemerintah untuk memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan memadai dari sisi pendapatan, hak pekerja, dan kepastian masa depan profesi.

"Itu bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita terlindungi dari semua hal. Kami mohon waktu untuk menyempurnakannya, sehingga satu peraturan nantinya dapat memastikan perlindungan bagi seluruh pihak," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Prasetyo menambahkan, pemerintah sedang mencari formula yang tepat agar regulasi ini dapat mengakomodasi seluruh kepentingan, termasuk menjaga keberlangsungan hidup perusahaan jasa transportasi atau aplikator.

Secara paralel, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang manfaatnya mulai dirasakan oleh para pengemudi ojol.

Senada dengan hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa Perpres ojol ini disusun untuk menjaga keseimbangan empat kelompok utama dalam ekosistem transportasi daring, yakni aplikator, pengemudi, UMKM (merchant), dan konsumen.

"Status sebagai pengusaha mikro dinilai sangat sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional, meski tetap bermitra dengan aplikator," jelas Maman.

Maman juga menegaskan bahwa pemerintah telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait skema pembagian tarif perjalanan. Sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hari Buruh Internasional (1 Mei 2026), proporsi tarif kini ditetapkan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

"Mayoritas aspirasi pengemudi memang menginginkan status sebagai pengusaha mikro. Dengan begitu, mereka memiliki fleksibilitas lebih untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas utamanya sebagai driver," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB