Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak

Jaksa Agung Muda mengingatkan direksi BUMN agar tidak hanya mengandalkan Business Judgment Rule (BJR) di era KUHP baru yang kini lebih fokus pada pengejaran aset.

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 April 2026 | 07:15 WIB
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak

Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak

matamata.com - Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma hukum baru yang menjadi tantangan besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya. BUMN diminta tidak hanya bersandar pada prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan hukum.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Prof. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa meski esensinya tetap hukum pidana, terdapat perubahan mazhab yang mendasar dalam KUHP baru. Salah satunya adalah pergeseran dari pendekatan in personam (menghukum orang) menuju pendekatan in rem (mengejar aset).

“Hal yang paling mendasar adalah perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta bisa digantungkan oleh BUMN jika berhadapan dengan pengawasan hukum pidana,” ujar Narendra dalam Seminar Nasional bertajuk "Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru" di Jakarta, Selasa (14/4).

Narendra menekankan pentingnya BUMN mengadopsi standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait mekanisme antikorupsi dan transparansi pengambilan keputusan. Menurutnya, kepatuhan (compliance) dan mitigasi risiko kini jauh lebih krusial daripada sekadar kekhawatiran terhadap regulasi baru.

Batasan Perlindungan BJR Senada dengan hal tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa MA memang mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan bagi direksi. Namun, kekebalan tersebut tidak bersifat mutlak.

“BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kenyataannya, ada kasus dengan objek serupa, namun putusannya berbeda terkait pidana,” ungkap Setyo.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti perlunya indikator yang seragam bagi hakim dalam memutus perkara korporasi.

Ia mengkhawatirkan ketidakpastian hukum jika MA belum menetapkan batasan tegas kapan pengurus perusahaan yang bertanggung jawab dan kapan pemilik manfaat (beneficial owner) yang dijatuhi sanksi.

Ketua Iluni UI, Pramudiya, selaku penyelenggara seminar berharap forum ini mampu menyatukan persepsi antar-pemangku kepentingan. Ia menyebut KUHP baru sebenarnya memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih beragam, tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan dan denda.

“Harapannya ini menjadi basis diskusi agar tidak terjadi over-kriminalisasi, terutama pada bisnis BUMN yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah,” tutur Pramudiya. (Antara)

Baca Juga: The Sounds Project Vol. 9 Rilis Phase 2 Lineup, Siap Hadirkan Musisi Global dan Lokal Terbaik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB