Sebut Wartawan "Tak Punya Otak", Hotman Paris Didesak Minta Maaf oleh SWSI
matamata.com - Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik. Desakan ini muncul setelah Hotman melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dalam sebuah forum terbuka.
Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/7).
Tuntutan tersebut merupakan respons atas sikap Hotman Paris saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam forum tersebut, Hotman terekam melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada jurnalis, salah satunya dengan ucapan, “Lu punya otak enggak?”.
SWSI menilai pernyataan tersebut sangat tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan oleh seorang figur publik di forum terbuka.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan bahwa kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan luas. Menurutnya, perkara ini bukan lagi sekadar proses hukum individu, melainkan telah menjadi pertaruhan bagi kredibilitas lembaga penegak hukum dan konsistensi asas keadilan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, SWSI menyatakan dukungan penuh agar proses hukum terhadap setiap perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat berjalan independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun kriminalisasi.
SWSI juga mengajak seluruh organisasi advokat untuk menjaga muruah profesinya sebagai profesi yang mulia (officium nobile) melalui penegakan kode etik yang ketat. Pihaknya menghormati mekanisme Dewan Kehormatan organisasi advokat untuk menelaah persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.
"SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat," tutup Wahyu. (Antara)