Cara Cek Segel Hologram Elpiji Pertamina dan Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 KG

Pertamina Patra Niaga JBT imbau warga waspadai elpiji oplosan pasca-pengungkapan kasus di Jateng. Simak cara cek segel hologram dan pangkalan resmi di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 08 April 2026 | 12:12 WIB
Deretan tabung elpiji hasil oplosan yang disita kepolisian. (ANTARA/HO-Pertamina)

Deretan tabung elpiji hasil oplosan yang disita kepolisian. (ANTARA/HO-Pertamina)

Matamata.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran elpiji oplosan. Salah satu cara termudah untuk memastikan keaslian produk adalah dengan memeriksa segel hologram resmi pada tabung.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya hanya membeli elpiji di pangkalan resmi untuk menjamin kualitas dan keamanan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli elpiji di pangkalan resmi dan memeriksa segel hologram pada tabung. Hologram tersebut dapat dipindai (scan) untuk menampilkan informasi resmi produk," ujar Taufiq di Semarang, Selasa (7/4).

Ia menambahkan, jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, masyarakat patut mencurigai bahwa produk tersebut tidak resmi atau hasil pengoplosan.

Langkah antisipasi ini ditekankan menyusul keberhasilan Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar mengungkap sindikat pemalsuan elpiji. Modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan isi elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi di wilayah Semarang dan Karanganyar.

Taufiq mengapresiasi tindakan tegas kepolisian karena praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan dan membahayakan keselamatan warga.

"Di tengah situasi energi global saat ini, kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polri. Pengungkapan ini penting agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak dirampok oleh oknum," tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Pertamina terus menjalankan program Subsidi Tepat LPG. Melalui skema ini, penyaluran elpiji 3 kg dipastikan hanya untuk masyarakat yang berhak.

Bagi warga yang ingin mencari lokasi pangkalan resmi terdekat, Pertamina menyediakan akses melalui situs web https://subsiditepat.mypertamina.id. Taufiq berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran harga miring dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.

"Tindakan pengoplosan ini merugikan kita semua. Selain memicu kelangkaan, risiko kecelakaan akibat tabung yang tidak standar sangat tinggi. Mari kita lawan bersama praktik ilegal ini," tutup Taufiq. (Antara)

Baca Juga: Mentan Jamin Harga Pupuk Subsidi Tetap Stabil di Tengah Krisis Selat Hormuz

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Nuklir NPT berakhir tanpa kesepakatan. Sekjen PBB Antonio Guterres ungkap kekecewaa...

news | 13:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di tengah konflik geopolitik global s...

news | 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Kabinet Merah Putih menghentikan pembangunan kantor mewah dan mengalihkan...

news | 13:51 WIB

China kritik keras rencana Jepang menaikkan anggaran pertahanan hingga 5 persen PDB dan menolak pengerahan sistem rudal ...

news | 13:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung panen raya udang di BUBK Kebumen dengan Maung Garuda. Proyek strategis ini s...

news | 11:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB