KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa tiga biro perjalanan haji (PT Adzikra, PT Aero Globe, PT Afiz Nurul Qolbi) terkait dugaan keuntungan tidak sah dari korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 April 2026 | 14:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perolehan keuntungan tidak sah oleh tiga biro penyelenggara haji terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Penyelidikan ini menyasar pada penyimpangan distribusi kuota yang dibagi rata 50 persen, padahal seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tiga perusahaan yang tengah dibidik penyidik adalah PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi. Perwakilan dari ketiga biro tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/4/2026).

"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar teknis pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari pembagian kuota tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain ketiga biro tersebut, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata. Namun, kedua pihak tersebut mangkir dari panggilan penyidik. "Saksi terkonfirmasi tidak hadir. Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," tegas Budi.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan besar yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada awal Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kasus dugaan korupsi kuota haji ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat terjadi dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi mantan Menag tersebut.

Tak berhenti di situ, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. (Antara)

Baca Juga: Stella Christie Ungkap Penyebab Energi Panas Bumi Belum Optimal di Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dan memastikan alokasi belanja pegawai di daerah tetap ideal pada 2026 melalui st...

news | 13:30 WIB

Pemerintah terbitkan Inpres 3/2026 untuk perkuat stok jagung nasional. Target serap 1 juta ton jagung petani dengan HPP ...

news | 12:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau NTT Mart di Kupang untuk mendorong hilirisasi produk lokal seperti kopi, tenun, d...

news | 11:00 WIB

Wamendiktisaintek Stella Christie ungkap penyebab energi panas bumi di Indonesia belum optimal. Harga listrik geothermal...

news | 10:14 WIB

Aktor internasional Don Lee sampaikan terima kasih kepada Wagub Rano Karno atas dukungan Pemprov DKI Jakarta selama syut...

news | 09:15 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman siapkan 3,5 juta ton CPO untuk mandatori B50 mulai 1 Juli 2026. Simak dampak ekonomi da...

news | 08:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari Danantara untuk menekan biaya subsidi bunga KUR sebesar...

news | 07:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal memutar uang hingga Rp300 triliun di desa d...

news | 06:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjamin harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski ada konflik Timur Tengah. Sima...

news | 15:15 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas formulasi harga BBM nonsubsidi bersama pengelola SPBU swasta menyusul lonjakan ha...

news | 14:30 WIB