KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa tiga biro perjalanan haji (PT Adzikra, PT Aero Globe, PT Afiz Nurul Qolbi) terkait dugaan keuntungan tidak sah dari korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 April 2026 | 14:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perolehan keuntungan tidak sah oleh tiga biro penyelenggara haji terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Penyelidikan ini menyasar pada penyimpangan distribusi kuota yang dibagi rata 50 persen, padahal seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tiga perusahaan yang tengah dibidik penyidik adalah PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi. Perwakilan dari ketiga biro tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/4/2026).

"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar teknis pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari pembagian kuota tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain ketiga biro tersebut, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata. Namun, kedua pihak tersebut mangkir dari panggilan penyidik. "Saksi terkonfirmasi tidak hadir. Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," tegas Budi.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan besar yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada awal Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kasus dugaan korupsi kuota haji ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat terjadi dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi mantan Menag tersebut.

Tak berhenti di situ, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. (Antara)

Baca Juga: Stella Christie Ungkap Penyebab Energi Panas Bumi Belum Optimal di Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Nuklir NPT berakhir tanpa kesepakatan. Sekjen PBB Antonio Guterres ungkap kekecewaa...

news | 13:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di tengah konflik geopolitik global s...

news | 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Kabinet Merah Putih menghentikan pembangunan kantor mewah dan mengalihkan...

news | 13:51 WIB

China kritik keras rencana Jepang menaikkan anggaran pertahanan hingga 5 persen PDB dan menolak pengerahan sistem rudal ...

news | 13:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung panen raya udang di BUBK Kebumen dengan Maung Garuda. Proyek strategis ini s...

news | 11:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB