KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa tiga biro perjalanan haji (PT Adzikra, PT Aero Globe, PT Afiz Nurul Qolbi) terkait dugaan keuntungan tidak sah dari korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 April 2026 | 14:15 WIB
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perolehan keuntungan tidak sah oleh tiga biro penyelenggara haji terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Penyelidikan ini menyasar pada penyimpangan distribusi kuota yang dibagi rata 50 persen, padahal seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tiga perusahaan yang tengah dibidik penyidik adalah PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi. Perwakilan dari ketiga biro tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/4/2026).

"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar teknis pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari pembagian kuota tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain ketiga biro tersebut, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata. Namun, kedua pihak tersebut mangkir dari panggilan penyidik. "Saksi terkonfirmasi tidak hadir. Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," tegas Budi.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan besar yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada awal Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kasus dugaan korupsi kuota haji ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat terjadi dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi mantan Menag tersebut.

Tak berhenti di situ, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. (Antara)

Baca Juga: Stella Christie Ungkap Penyebab Energi Panas Bumi Belum Optimal di Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia bidik posisi pemain utama bioenergi sawit global lewat ajang INNOPROM 2026 di Rusia. Menperin tegaskan kesiapa...

news | 16:19 WIB

Netflix mengungkapkan film keluarga Indonesia rutin masuk daftar Global Top 10 dalam 4 tahun terakhir. Simak tren menont...

news | 16:10 WIB

Jaksa Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai...

news | 14:08 WIB

Sekjen DPP Partai Golkar M. Sarmuji meminta kader muda AMPG adaptif terhadap perubahan zaman. AMPG juga menggelar Rapimn...

news | 14:01 WIB

Hubungan AS dan Iran kembali membara. Ketua Parlemen Iran tegaskan kesiapan pertahanan total saat bertemu Ketua MPR RI A...

news | 13:57 WIB