Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Puan Maharani: Negara Tidak Boleh Kalah

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online setelah hampir 200 ribu anak terpapar.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memperkuat Gerakan Nasional Literasi Digital secara sistematis dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai mendesak guna memutus rantai paparan judi daring (online) yang kini kian masif menyasar anak-anak.

Puan mengungkapkan bahwa fenomena judi online di Indonesia telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Kelompok usia anak kini menjadi korban yang paling rentan.

"Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menyoroti data yang menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, Puan menegaskan kondisi ini memerlukan intervensi serius. Ia meminta adanya keterlibatan lintas lembaga dari berbagai sektor secara terintegrasi.

Selain penguatan literasi digital, Puan menilai pemerintah harus segera menyiapkan program khusus yang berfokus pada perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital. Namun, ia mengingatkan bahwa institusi pendidikan tidak bisa berjalan sendiri.

"Sekolah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penggunaan ruang digital oleh anak. Keluarga harus menjadi benteng pertama dalam pengawasan tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan ini mendorong optimalisasi regulasi yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Puan meminta implementasi aturan tersebut dilakukan lebih progresif.

"Penerapan regulasi harus tegas, mulai dari langkah pencegahan hingga pemberian sanksi berat terhadap penyedia layanan yang membiarkan promosi judi daring di platform mereka," kata Puan.

Di sisi lain, Puan juga meminta pemerintah mengevaluasi dan mengaudit efektivitas sistem pemblokiran situs judi online. Pasalnya, situs-situs baru terus bermunculan dengan pola yang kian samar dan sulit dilacak.

"Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi daring yang bergerak masif dan transnasional," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: BGN Buka Suara Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Makan Bergizi Gratis

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi pastikan lahan Bandara Kertajati siap dibangun menjadi pusat MRO pesawat Hercules se-Asia usai p...

news | 10:15 WIB

Ratusan pengelola media berkumpul di Jateng Media Summit (JMS) 2026 untuk merumuskan peta jalan baru media lokal dalam m...

news | 09:15 WIB

Sembilan WNI relawan Flotilla Gaza dibebaskan dari penjara Israel dan tiba di Turkiye. Konjen RI mengungkap mereka sempa...

news | 08:30 WIB

Wamen PU Diana Kusumastuti mendesak percepatan pembebasan lahan untuk membenahi 136 perlintasan sebidang kereta api nasi...

news | 07:15 WIB

Kementerian ESDM uji sampel BBM solar dari sampah di 12 lokasi untuk standarisasi Cetane Number (CN). Simak langkah lega...

news | 06:00 WIB

Kemendikdasmen menegaskan anak usia di bawah 7 tahun (minimal 5,5 tahun) tetap bisa masuk SD melalui aturan Permendikdas...

news | 15:30 WIB