Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) akan mengedepankan asas jurdil dan tidak merugikan rakyat di tengah desakan revisi dari Perludem.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dirancang dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan (jurdil), dan perlindungan hak rakyat.

Puan mengungkapkan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah memulai komunikasi intensif terkait draf aturan tersebut. Komunikasi dilakukan baik secara formal maupun informal, termasuk koordinasi antar-ketua umum partai politik.

"Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, serta bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujar Puan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini tidak menampik bahwa tahapan Pemilu 2029 kian mendekat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya merancang sistem pemilu terbaik melalui pembahasan yang matang.

"Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, baik secara informal maupun formal," imbuhnya.

Di sisi lain, urgensi revisi ini juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu. Mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI segera memulai pembahasan resmi guna menghindari kendala teknis di kemudian hari.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menyebutkan bahwa desakan ini lahir dari hasil evaluasi komprehensif penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan adanya persoalan struktural pada desain regulasi.

"Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama berkaitan dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai," tegas Kahfi dalam konferensi pers daring, Senin (4/5).  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menambah penempatan dana pemerintah (SAL) hingga Rp400 triliun di bank Himbara de...

news | 16:22 WIB

Kementerian ESDM sempat menahan ekspor batu bara demi mengamankan pasokan listrik PLN. Kini ekspor normal kembali dan pe...

news | 16:04 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebut Indonesia masih kekurangan 7.500 layar bioskop. Intip peluang investasi industri film...

news | 14:51 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi resmi ditunjuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK. Satgas siap menggandeng Polri untuk memetakan ...

news | 13:19 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp100 miliar dalam APBD untuk program beasiswa LPDP khusus Jakarta. Simak ku...

news | 13:15 WIB

Menlu Italia Antonio Tajani membantah keras klaim Sekjen NATO Mark Rutte terkait penggunaan pangkalan militer Italia ole...

news | 12:41 WIB

KPK limpahkan berkas tahap II tersangka terakhir kasus suap Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Kasus ini turut meny...

news | 12:38 WIB

Menhut Raja Juli Antoni bentuk Satgas khusus demi targetkan 13 taman nasional mandiri finansial pada 2030 melalui skema ...

news | 09:15 WIB

Iran diduga menembaki kapal kargo berbendera Singapura di Selat Hormuz tanpa peringatan. Insiden ini mengancam memorandu...

news | 09:11 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo memastikan kendala pasokan batu bara kalori menengah untuk...

news | 06:00 WIB