Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) akan mengedepankan asas jurdil dan tidak merugikan rakyat di tengah desakan revisi dari Perludem.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dirancang dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan (jurdil), dan perlindungan hak rakyat.

Puan mengungkapkan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah memulai komunikasi intensif terkait draf aturan tersebut. Komunikasi dilakukan baik secara formal maupun informal, termasuk koordinasi antar-ketua umum partai politik.

"Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, serta bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujar Puan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini tidak menampik bahwa tahapan Pemilu 2029 kian mendekat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya merancang sistem pemilu terbaik melalui pembahasan yang matang.

"Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, baik secara informal maupun formal," imbuhnya.

Di sisi lain, urgensi revisi ini juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu. Mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI segera memulai pembahasan resmi guna menghindari kendala teknis di kemudian hari.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menyebutkan bahwa desakan ini lahir dari hasil evaluasi komprehensif penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan adanya persoalan struktural pada desain regulasi.

"Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama berkaitan dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai," tegas Kahfi dalam konferensi pers daring, Senin (4/5).  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek MRT Fase 2A. Progres mencapai 59%, rute Bundaran HI-Monas ditargetkan bero...

news | 11:45 WIB

Kementan tegaskan komitmen lindungi peternak rakyat dalam pengembangan industri unggas nasional. Investasi asing diharap...

news | 09:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan hutan lestari Indonesia pada sidang UN...

news | 09:15 WIB

Nadiem Makarim mengaku tak ingat gaji menteri saat sidang korupsi pengadaan laptop Rp2,1 triliun. Ia mengklaim merugi se...

news | 06:00 WIB

Nadiem Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun di PN Jakarta Pusat...

news | 15:54 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan 1.000 Kopdes Merah Putih siap beroperasi pada Mei 2026. Presiden Prabowo di...

news | 15:50 WIB

Rocky Gerung dan Rudiantara pantau sidang korupsi Chromebook Nadiem Makarim. Rocky sebut jaksa gagal bangun nalar hukum ...

news | 15:47 WIB

Kemenkes mengonfirmasi WNA di Jakarta Pusat negatif Hantavirus setelah berkontak erat dengan klaster kapal pesiar MV Hon...

news | 15:43 WIB

KSAL Laksamana Muhammad Ali menyatakan awak KRI Canopus-936 siap beroperasi setelah 7 bulan berlatih di Eropa. Intip kec...

news | 15:40 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah menghapus status PPPK dan honorer, serta menjadikan sel...

news | 11:15 WIB