Nadiem Makarim Mengaku Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Sebut 'Rugi' Selama Menjabat

Nadiem Makarim mengaku tak ingat gaji menteri saat sidang korupsi pengadaan laptop Rp2,1 triliun. Ia mengklaim merugi secara finansial selama menjabat.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Mei 2026 | 06:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA.

Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengklaim tidak mengingat besaran gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai pembantu presiden.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nadiem mengaku tidak pernah memperhatikan detail gaji bulanan karena niatnya menjadi menteri adalah untuk pengabdian, bukan mencari penghasilan.

"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan (tambahan). Jadi uang saya turun terus," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Nadiem menyebutkan bahwa selama menjabat, ia masih memiliki pendapatan dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Di luar itu, ia mengklaim tidak memiliki sumber penghasilan lain.

Sebagai informasi, Nadiem diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Jaksa penuntut umum menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat bagi program tersebut.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana tersebut ditengarai berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Anggia Novita Bangga Sang Putra Sulung, Aldy Riva jadi Penemu Teknologi Canggih

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Nadiem tercatat didominasi oleh surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan hutan lestari Indonesia pada sidang UN...

news | 09:15 WIB

Nadiem Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun di PN Jakarta Pusat...

news | 15:54 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan 1.000 Kopdes Merah Putih siap beroperasi pada Mei 2026. Presiden Prabowo di...

news | 15:50 WIB

Rocky Gerung dan Rudiantara pantau sidang korupsi Chromebook Nadiem Makarim. Rocky sebut jaksa gagal bangun nalar hukum ...

news | 15:47 WIB

Kemenkes mengonfirmasi WNA di Jakarta Pusat negatif Hantavirus setelah berkontak erat dengan klaster kapal pesiar MV Hon...

news | 15:43 WIB

KSAL Laksamana Muhammad Ali menyatakan awak KRI Canopus-936 siap beroperasi setelah 7 bulan berlatih di Eropa. Intip kec...

news | 15:40 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah menghapus status PPPK dan honorer, serta menjadikan sel...

news | 11:15 WIB

Pemprov Jatim memperkuat kolaborasi dengan BRIN untuk mempercepat hilirisasi riset di sektor kesehatan dan pangan, terma...

news | 10:30 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan RUU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR demi efisiensi tahapan Pemilu 20...

news | 10:00 WIB

Menaker Yassierli mengajak talenta muda Indonesia menjadi inovator melalui Talent & Innovation Hub guna menghadapi tanta...

news | 09:15 WIB