Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pemberian izin dan pengawasan terhadap pondok pesantren. Langkah tegas ini didesak menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin, tetapi tidak tahu pengawasannya seperti apa," ujar Cucun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Cucun, keberadaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) yang menaungi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sepatutnya membuat Kemenag memiliki indikator pengawasan yang lebih optimal. Hal ini dinilai krusial guna mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.
"Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," tegas politisi PKB tersebut.
Cucun juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tanpa ragu. Ia menilai kasus di Pati telah melampaui batas kewajaran serta mencederai martabat institusi pesantren secara nasional.
"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar ada efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini merusak citra pesantren. Padahal, melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak," tuturnya.
Sebagai langkah preventif konkret, Cucun mengusulkan agar setiap pesantren putri wajib memiliki pembina atau pengasuh dari kalangan perempuan. Hal ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, ruang aman, dan kenyamanan para santriwati.
Selain itu, ia mendorong pemerintah agar segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren yang sempat digagas sebelumnya.
Merespons keresahan publik, Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya telah menegaskan bahwa Kemenag menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lembaga pendidikan, baik fisik maupun verbal.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag Nasaruddin.
Baca Juga: TNI AD Kolaborasi dengan Kemenko Pangan, Ini 3 Fokus Utama Pengelolaan Sampah
Menag menekankan bahwa lembaga pendidikan agama harus menjadi ruang yang paling aman dan bermartabat bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, sekaligus menjadi contoh teladan bagi masyarakat luas. (Antara)