KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK terus mendalami kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik kini fokus menelusuri transaksi penukaran valuta asing (valas) yang diduga terkait aliran dana proyek.

Elara | MataMata.com
Rabu, 06 Mei 2026 | 09:15 WIB
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi penukaran mata uang asing atau valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran tersebut dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi pada Selasa (5/5/2026). Kedua saksi tersebut adalah LAA, staf perusahaan keluarga Fadia Arafiq (PT Raja Nusantara Berjaya), dan seorang pihak swasta berinisial IS.

"Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan nonaktif," ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Budi menjelaskan, penyidik KPK menduga kuat bahwa uang asing yang ditukarkan tersebut bersumber atau berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini menjerat Fadia.

Sebagai informasi, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026 lalu. Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. OTT ini merupakan penindakan ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga Fadia terlibat dalam konflik kepentingan dengan mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebagai pemenang sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Dalam melancarkan aksinya, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar dari nilai kontrak pengadaan tersebut. Dari total uang tersebut, sebanyak Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia—yang juga dikenal sebagai mantan penyanyi lagu anak-anak Cik Cik Bum Bum—dan keluarganya.

Sementara itu, sebesar Rp2,3 miliar mengalir kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga (ART)-nya, Rul Bayatun, sedangkan sisa Rp3 miliar lainnya berupa tunai yang belum sempat dibagikan saat OTT terjadi. (Antara)

Baca Juga: Rupiah Melemah, Prabowo Beri Restu BI Jalankan 7 Jurus Penyelamatan Ini

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB