DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Bawaslu untuk mem-blacklist pelaku politik uang dari kepesertaan Pemilu guna ciptakan efek jera.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:45 WIB
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang

DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang

matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi diskualifikasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang. Langkah ini dinilai dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.

"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas," ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Doli menegaskan, seluruh pemangku kepentingan perlu merumuskan langkah strategis agar pesta demokrasi terbebas dari praktik kecurangan atau moral hazard. Menurutnya, praktik tersebut mencakup politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).

Oleh karena itu, Doli menilai perlunya terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan. Selain usulan Bawaslu, ia juga menyoroti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses tahapan Pemilu berlangsung.

"Kami akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci terhadap pelaku politik uang. Herwyn menekankan bahwa pelaku tidak cukup hanya didiskualifikasi, tetapi juga harus dilarang mengikuti kontestasi pada periode berikutnya demi memberikan efek jera.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," tegas Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Rabu (6/5/2026). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3 ton sianida asal Filipina yang diduga hendak dipasok ke tamba...

news | 14:37 WIB

BRIN paparkan inovasi mesin kain limbah daun nanas dan sepatu murah untuk siswa kurang mampu dalam ratas industri teksti...

news | 13:45 WIB

DPR RI menugaskan Komisi I untuk membahas Surat Presiden Prabowo Subianto terkait pertimbangan calon Dubes LBBP negara s...

news | 12:42 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Dubes Jepang Ueno Atsushi untuk membahas kerja sama pertahanan, ke...

news | 11:15 WIB

Pemerintah bersama PGN mempercepat perluasan jaringan gas bumi (jargas) di Gresik dan Sidoarjo untuk menekan impor LPG d...

news | 10:00 WIB