DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Bawaslu untuk mem-blacklist pelaku politik uang dari kepesertaan Pemilu guna ciptakan efek jera.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi diskualifikasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang. Langkah ini dinilai dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.

"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas," ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Doli menegaskan, seluruh pemangku kepentingan perlu merumuskan langkah strategis agar pesta demokrasi terbebas dari praktik kecurangan atau moral hazard. Menurutnya, praktik tersebut mencakup politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).

Oleh karena itu, Doli menilai perlunya terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan. Selain usulan Bawaslu, ia juga menyoroti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses tahapan Pemilu berlangsung.

"Kami akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci terhadap pelaku politik uang. Herwyn menekankan bahwa pelaku tidak cukup hanya didiskualifikasi, tetapi juga harus dilarang mengikuti kontestasi pada periode berikutnya demi memberikan efek jera.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," tegas Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Rabu (6/5/2026). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PLN segera memitigasi dampak pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa yang meresahka...

news | 17:12 WIB

Mendag Budi Santoso siapkan strategi jaga harga Minyakita tetap Rp15.700/liter dengan menggenjot distribusi BUMN Pangan ...

news | 15:37 WIB

Wamendagri Bima Arya menegaskan Gerakan Indonesia ASRI di Jayapura adalah arahan langsung Presiden Prabowo yang wajib di...

news | 14:08 WIB

Kementan pamerkan teknologi bioreaktor pengubah CPO menjadi bahan bakar nabati B100 di PENAS XVII Gorontalo sebagai lang...

news | 12:57 WIB

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie datangi Beijing untuk jawab langsung surat keluhan investor China kepada Presiden Prabow...

news | 12:26 WIB

PLN memastikan pasokan batu bara kalori menengah ke berbagai PLTU di Jawa berjalan lancar demi memulihkan sistem kelistr...

news | 11:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah membebaskan biaya BPHTB dan PBG guna menggenjot pembangunan perumahan subs...

news | 10:45 WIB

Pakar Hubungan Luar Negeri BPIP Darmansjah Djumala menilai agresi militer Israel ke Lebanon menjadi ganjalan serius bagi...

news | 09:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjenguk ulama kharismatik NTB Tuan Guru Bagu di RSPPN Soedirman Jakarta. Gubernur NTB sebut...

news | 08:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal siap hadiri Musyawarah SP Antara untuk bahas disrupsi digital dan gelombang PHK pek...

news | 07:15 WIB