DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Bawaslu untuk mem-blacklist pelaku politik uang dari kepesertaan Pemilu guna ciptakan efek jera.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi diskualifikasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang. Langkah ini dinilai dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.

"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas," ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Doli menegaskan, seluruh pemangku kepentingan perlu merumuskan langkah strategis agar pesta demokrasi terbebas dari praktik kecurangan atau moral hazard. Menurutnya, praktik tersebut mencakup politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).

Oleh karena itu, Doli menilai perlunya terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan. Selain usulan Bawaslu, ia juga menyoroti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses tahapan Pemilu berlangsung.

"Kami akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci terhadap pelaku politik uang. Herwyn menekankan bahwa pelaku tidak cukup hanya didiskualifikasi, tetapi juga harus dilarang mengikuti kontestasi pada periode berikutnya demi memberikan efek jera.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," tegas Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Rabu (6/5/2026). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Diaspora Indonesia di Filipina sampaikan rasa bangga dan apresiasi atas keramahan Presiden Prabowo Subianto saat menghad...

news | 10:51 WIB

Mensos Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo datangi KPK untuk konsultasi pengadaan barang dan jasa 2026. Fokus utama: menjaga...

news | 10:46 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait siapkan regulasi KPR 40 tahun. Simak simulasi cicilannya yang diprediksi turun hingga Rp800 ...

news | 06:00 WIB

Jamaah haji Embarkasi Padang Gelombang II mulai diterbangkan langsung ke Jeddah. Simak rincian keberangkatan Kloter 12 d...

news | 15:35 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa putuskan tidak menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya terseret dakwa...

news | 15:15 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto meminta penerima beasiswa LPDP Angkatan 273 untuk memberikan dampak nyata bagi kemajuan I...

news | 14:34 WIB

Mensos Saifullah Yusuf membentuk tim khusus yang dipimpin Wamensos untuk menyelidiki polemik pengadaan sepatu Sekolah Ra...

news | 13:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kecewa laga Persija vs Persib batal di GBK. Simak alasan keamanan dan lokasi terbaru ...

news | 13:00 WIB

AS menetapkan Iran sebagai ancaman terbesar di Timur Tengah dalam dokumen strategi terbaru. Simak perkembangan terkini k...

news | 12:18 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Cebu, Filipina, untuk menghadiri KTT Ke-48 ASEAN. Didampingi sejumlah menteri, Pre...

news | 12:08 WIB